Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 49 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG, | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
| |||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu mengatur Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2012 Nomor 6/C);
| |||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 11/D);
| |||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2018 Nomor 16/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 36 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 36/E);
| |||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2018 Nomor 61/D).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2012 Nomor 6/C), pada Lampiran Huruf B, Nomor 2 Prasarana bangunan gedung, Tabel Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung Kode 2261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
| ||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 21 Agustus 2019 BUPATI JOMBANG, dto. MUNDJIDAH WAHAB Diundangkan di Jombang pada tanggal 21 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, dto. AKH. JAZUKI BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019 NOMOR 49/C | ||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.