Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 34 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/D);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
| |||
|
17.
|
Peraturan Bupati Nomor 26A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 26A/E);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Jombang.
| |||
|
2.
|
Daerah adalah Kabupaten Jombang.
| |||
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang.
| |||
|
4.
|
DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.
| |||
|
5.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
| |||
|
6.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH, adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat.
| |||
|
7.
|
Ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak ruminansia kecil, seperti kambing dan domba.
| |||
|
8.
|
Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
| |||
|
9.
|
Pemeriksaan ante-mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| |||
|
10.
|
Pemeriksaan post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| |||
|
11.
|
Penyembelihan hewan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
| |||
|
12.
|
Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasannya.
| |||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMERIKSAAN TERNAK, PEMERIKSAAN DAGING DAN PENYELENGGARAAN PEMOTONGAN HEWAN DI RUMAH POTONG HEWAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Ternak
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Setiap ruminansia yang akan disembelih di RPH dilakukan pemeriksaan ante-mortem oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
penentuan jenis kelamin temak;
| ||
|
|
b.
|
penentuan umur ternak;
| ||
|
|
c.
|
kesehatan ternak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan ante mortem dituangkan dalam keputusan petugas pemeriksa.
| |||
|
(2)
|
Hewan potong hanya diizinkan untuk disembelih apabila hasil pemeriksaan ante mortem dinyatakan sehat.
| |||
|
(3)
|
Izin pemotongan hewan yang dinyatakan sehat setelah pemeriksaan ante mortem hanya berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam sejak pemeriksaan ante mortem dilakukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Daging
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Daging dan bagian lain hewan ruminansia hasil penyembelihan dilakukan pemeriksaan post mortem.
| |||
|
(2)
|
Daging dan bagian lain hewan ruminansia yang telah lulus pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem harus distempel oleh Dokter Hewan Penanggung Jawab RPH yang berisi informasi tentang "Di Bawah Pengawasan Dokter Hewan" dan Nomor Kontrol Veteriner''.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pemotongan di Rumah Potong Hewan
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Sebelum disembelih ternak diistirahatkan paling sedikit selama 12 (dua belas) jam agar ternak tidak mengalami stres dan darah dapat keluar sebanyak mungkin saat disembelih.
| |||
|
(2)
|
Penyembelihan dilakukan secara cepat untuk menghindari penyiksaan dan mengurangi rasa sakit pada hewan.
| |||
|
(3)
|
Penyembelihan dilakukan sesuai Syariat Agama Islam oleh petugas yang sudah ditentukan.
| |||
|
(4)
|
Pemotongan harus hygienes dan tidak membahayakan pekerja.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kuitansi atau karcis.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Pemungutan Retribusi dari Dinas.
| |||
|
(4)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut di tempat objek Retribusi.
| |||
|
(5)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti penerimaan berupa kuitansi atau karcis sesuai jumlah yang dibayarkan.
| |||
|
(6)
|
Apabila pada saat pemungutan Retribusi, Petugas Pelaksana Pemungutan Retribusi tidak memberikan kuitansi atau karcis, Wajib Retribusi berhak untuk meminta kuitansi atau karcis sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
(7)
|
Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||
|
(8)
|
Khusus dalam hal penerimaan retribusi yang diterima di luar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 28 September 2012 BUPATI JOMBANG, dto. SUYANTO Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 28 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, dto. M. MUNIF KUSNAN BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2012 NOMOR 34/c | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.