Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 18 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 18 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
Menimbang
a.
bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 setelah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, sehingga dana tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
21.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 63/A).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah 
Rp344.415.880.840,00
 
b.
Dana Perimbangan 
Rp1.568.126.486.575,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Rp481.021.217.791,00
 
 
Jumlah Pendapatan 
Rp2.393.563.585.206,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.075.615.833.819,85
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp71.824.507.390,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp4.987.600.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp425.435.976.316,00
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.578.863.917.525,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp74.713.956.580,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp489.560.081.826,00
 
 
3)
Belanja Modal
400.636.664.861,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
964.910.703.267,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.543.774.620.792,85
 
 
Defisit
Rp(150.211.035.586,85)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp150.211.035.586,85
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah 
Rp344.415.880.840,00
 
b.
Dana Perimbangan 
Rp1.568.126.486.575,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Rp481.021.217.791,00
 
 
Jumlah Pendapatan 
Rp2.393.563.585.206,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.075.615.833.819,85
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp71.824.507.390,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp4.987.600.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp425.435.976.316,00
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.578.863.917.525,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp74.713.956.580,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp489.560.081.826,00
 
 
3)
Belanja Modal
400.636.664.861,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
964.910.703.267,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.543.774.620.792,85
 
 
Defisit
Rp(150.211.035.586,85)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp150.211.035.586,85
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah 
Rp344.415.880.840,00
 
b.
Dana Perimbangan 
Rp1.568.126.486.575,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Rp481.021.217.791,00
 
 
Jumlah Pendapatan 
Rp2.393.563.585.206,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.075.615.833.819,85
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp71.824.507.390,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp4.987.600.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp425.435.976.316,00
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.578.863.917.525,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp74.713.956.580,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp489.560.081.826,00
 
 
3)
Belanja Modal
400.636.664.861,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
964.910.703.267,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.543.774.620.792,85
 
 
Defisit
Rp(150.211.035.586,85)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp150.211.035.586,85
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp0,00
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran APBD sebagaimana Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 13 Maret 2017
BUPATI JOMBANG,
dto.
NYONO SUHARLI WIHANDOKO
 
Diundangkan di Jombang
Pada tanggal 13 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto.
ITA TRIWIBAWATI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017 NOMOR 18/A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.