Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 11 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 11 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat di Kabupaten Jombang, maka perlu memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan;
b.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman teknis terkait pembebasan retribusi pelayanan kesehatan perlu menuangkannya dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kesehatan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C);
18.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
19.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 39/C).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Jombang.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
5.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Puskesmas dengan jaringannya dan UPTD Laboratorium Kesehatan Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
6.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya dan UPTD Laboratorium Kesehatan Lingkungan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka prevensi, konsultasi, observasi, diagnosis, pengobatan, pemeriksaan penunjang medik, atau pelayanan kesehatan lainnya dan pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pembebasan retribusi terhadap jenis pelayanan kesehatan sebagai berikut:
 
a.
Klinik Umum di Jam Kerja;
 
b.
Klinik Umum di Luar Jam Kerja;
 
c.
Klinik Spesialis;
 
d.
Konsultasi Antar Klinik;
 
e.
Pemeriksaan Kesehatan Pelajar;
 
f.
Pemeriksaan Kesehatan Umum;
 
g.
Pemeriksaan Calon Pengantin (perorang);
 
h.
Surat Keterangan visum et repertum (luar);
 
i.
Administrasi Klaim Asuransi;
 
j.
Resume Medis;
 
k.
Salinan Rekam Medis;
 
l.
Pemeriksaan Mikrobiologi;
 
 
1)
Sputum ETA;
 
 
2)
Pengecatan Gram;
 
 
3)
Pengecatan Kusta.
 
m.
Pemeriksaan Laboratorium Malaria.
(2)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jombang.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA LAKSANA PEMBIAYAAN
 

Pasal 3

(1)
Biaya pelaksanaan pembebasan retribusi di Puskesmas dan jaringannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Tarif pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Jombang yang memperoleh pembebasan retribusi di Puskesmas dan jaringannya mengacu pada ketentuan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Puskesmas dan jaringannya yang melaksanakan pelayanan pembebasan retribusi setiap bulan mengajukan klaim pelayanan kepada Dinas Kesehatan.
(4)
Klaim atas pelayanan pembebasan retribusi pelayanan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan kepada puskesmas dengan pembagian paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jasa pelayanan dan paling sedikit 60% (enam puluh persen) untuk jasa sarana.
(5)
Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran belanja rutin dan belanja operasional untuk melaksanakan pelayanan pembebasan retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 4

(1)
Kunjungan pasien yang memperoleh pelayanan pembebasan retribusi setiap hari dicatat sebagai kunjungan rawat jalan di SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas).
(2)
Puskesmas melaporkan pelayanan pembebasan retribusi selambat lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(3)
Dalam rangka pengendalian, Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembebasan retribusi.
(4)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sekurang­-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(5)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Kesehatan dapat mengikutsertakan SKPD terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengendalian kegiatan pelayanan pembebasan retribusi, pada puskesmas dan jaringannya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
(2)
Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan masukan peningkatan pelayanan kepada puskesmas dan jaringannya serta untuk validasi data pelaksanaan pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 6

Pertanggungjawaban pembebasan retribusi bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Jombang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 20 Januari 2015
BUPATI JOMBANG,
dto.
NYONO SUHARLI WIHANDOKO
 
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 20 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto.
ITA TRIWIBAWATI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2015 NOMOR 11/C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.