Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 7 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEPARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara, maka diperlukan adanya biaya setiap komponen untuk menghitung besaran tarif retribusi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
l.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 24) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Uang Harian petugas pengawasan;
| |
|
|
b.
|
Transportasi;
| |
|
|
c.
|
Uang makan; dan
| |
|
|
d.
|
Alat tulis kantor.
| |
|
(2)
|
Cara penghitungan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENUTUP Pasal 3 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 15 Januari 2018 BUPATI JEPARA, dto. AHMAD MARZUQI Diundangkan di Jepara pada tanggal 15 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, dto. SHOLIH BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2018 NOMOR 7 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.