Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 68 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 68 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Tarif pengujian kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8) diubah sebagai berikut:
 
(1)
Struktur besarnya retribusi ditetapkan menjadi:
 
a.
Biaya pengujian:
 
 
 
1)
JBB 0 s/d 2.500 kg
Rp35.000,-
 
 
2)
JBB 2.501 s/d 5.000 kg
Rp40.000,-
 
 
3)
JBB 5001 s/d 9.000 kg
Rp45.000,-
 
 
4)
JBB lebih dan 9.000 kg
Rp50.000,-
 
 
5)
Kereta gandengan/tempelan
Rp55.000,-
 
b.
Biaya pengganti tanda uji dan kelengkapannya
Rp10.000,-
 
c.
Biaya pengganti buku uji
Rp15.000,-
 
d.
Tanda samping:
 
 
 
1)
Menggunakan cat
Rp10.000,-
 
 
2)
Menggunakan stiker
Rp15.000,-
(1)
Struktur besarnya retribusi ditetapkan menjadi:
 
a.
Biaya pengujian:
 
 
 
1)
JBB 0 s/d 2.500 kg
Rp35.000,-
 
 
2)
JBB 2.501 s/d 5.000 kg
Rp40.000,-
 
 
3)
JBB 5001 s/d 9.000 kg
Rp45.000,-
 
 
4)
JBB lebih dan 9.000 kg
Rp50.000,-
 
 
5)
Kereta gandengan/tempelan
Rp55.000,-
 
b.
Biaya pengganti tanda uji dan kelengkapannya
Rp10.000,-
 
c.
Biaya pengganti buku uji
Rp15.000,-
 
d.
Tanda samping:
 
 
 
1)
Menggunakan cat
Rp10.000,-
 
 
2)
Menggunakan stiker
Rp15.000,-
(1)
Struktur besarnya retribusi ditetapkan menjadi:
 
a.
Biaya pengujian:
 
 
 
1)
JBB 0 s/d 2.500 kg
Rp35.000,-
 
 
2)
JBB 2.501 s/d 5.000 kg
Rp40.000,-
 
 
3)
JBB 5001 s/d 9.000 kg
Rp45.000,-
 
 
4)
JBB lebih dan 9.000 kg
Rp50.000,-
 
 
5)
Kereta gandengan/tempelan
Rp55.000,-
 
b.
Biaya pengganti tanda uji dan kelengkapannya
Rp10.000,-
 
c.
Biaya pengganti buku uji
Rp15.000,-
 
d.
Tanda samping:
 
 
 
1)
Menggunakan cat
Rp10.000,-
 
 
2)
Menggunakan stiker
Rp15.000,-
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 9 Desember 2016
Plt. BUPATI JEPARA
dto.
IHWAN SUDRAJAT

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 9 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
dto.
SHOLIH

BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.