Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 47 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 47 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah maka terjadi perubahan pagu baru penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa se-Kabupaten Jepara Tahun 2018, maka perlu adanya mekanisme pencairan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara, dengan mekanisme
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
7.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 7);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA.
 
 
 

Pasal I

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 7), disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 8A
Dalam hal terjadi perubahan besaran alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga mekanisme pencairan dilakukan dapat lebih dari 2 (dua) tahap, maka tahapan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, dilakukan sebagai berikut:
a.
Desa yang belum melakukan pencairan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, maka pencairan dilakukan tetap dalam 2 (dua) tahap.
b.
Desa yang baru mencairkan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah pada tahap ke 1 (satu), maka pencairan selanjutnya dilakukan 1 (satu) tahap berikutnya.
c.
Desa yang sudah mencairkan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebanyak 2 (dua) tahap, tetapi dengan adanya perubahan besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa menjadi terdapat sisa dana yang harus dicairkan, maka pencairan berikutnya dilakukan pada tahap ketiga.
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 30 Oktober 2018
BUPATI JEPARA,
dto.
AHMAD MARZUQI

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 30 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
dto.
SHOLIH

BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2018 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.