Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 31 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 31 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 55) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 70), diubah sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 4
(1)
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan yaitu nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Nilai pasar dan Jenis mineral bukan logam dan batuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Jenis Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Nilai Pasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan per meter kubik
(Rp)
1.
Tanah urug
15.000,-
2.
Batu Gamping untuk bangunan
50.000,-
3.
Tanah liat
20.000,-
4.
Sirtu
60.000,-
5.
Andesit
50.000,-
6.
Feldspar
80.000,-
7.
Oker
15.000,-
8.
Tras
25.000,-
9.
Kaolin
115.000,-
10.
Basalt
70.000,-
11.
Granit
150.000,-
12.
Pasir laut
15.000,-
No.
Jenis Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Nilai Pasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan per meter kubik
(Rp)
1.
Tanah urug
15.000,-
2.
Batu Gamping untuk bangunan
50.000,-
3.
Tanah liat
20.000,-
4.
Sirtu
60.000,-
5.
Andesit
50.000,-
6.
Feldspar
80.000,-
7.
Oker
15.000,-
8.
Tras
25.000,-
9.
Kaolin
115.000,-
10.
Basalt
70.000,-
11.
Granit
150.000,-
12.
Pasir laut
15.000,-
No.
Jenis Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Nilai Pasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan per meter kubik
(Rp)
1.
Tanah urug
15.000,-
2.
Batu Gamping untuk bangunan
50.000,-
3.
Tanah liat
20.000,-
4.
Sirtu
60.000,-
5.
Andesit
50.000,-
6.
Feldspar
80.000,-
7.
Oker
15.000,-
8.
Tras
25.000,-
9.
Kaolin
115.000,-
10.
Basalt
70.000,-
11.
Granit
150.000,-
12.
Pasir laut
15.000,-
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
Pada tanggal 6 Mei 2021
BUPATI JEPARA,
ttd.
DIAN KRISTIANDI
 
Diundangkan di Jepara
Pada tanggal 6 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
EDY SUJATMIKO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2021 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.