Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 11 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBAGIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah terkait dan petugas pungut, maka dipandang perlu untuk memberikan insentif;
| ||||||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perubahan pelaksanaan urusan Pemerintahan di perangkat daerah yang terkait dengan pengelolaan Retribusi Daerah serta adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dilakukan pengaturan kembali;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010- Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 4);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) sebagaimana di ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
| ||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
| ||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14);
| ||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18);
| ||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
| ||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
| ||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
| ||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6);
| ||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAGIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Jepara.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||
|
3.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||
|
4.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||
|
5.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, pelaksanaan penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
| ||||||
|
6.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah kompensasi dalam yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Insentif diberikan kepada Perangkat daerah Pemungut pada setiap tahun anggaran sesuai dengan target yang ditentukan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi secara proporsional kepada:
| |||||||
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||||||
|
b.
|
Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi seluruh tugas dan tanggung jawab masing-masing;
| ||||||
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yaitu:
| ||||||
|
|
1)
|
Petinggi/Lurah dan Camat;
| |||||
|
|
2)
|
tenaga lainnya yang ditugaskan kepala perangkat daerah Pelaksana Pemungutan; dan
| |||||
|
|
3)
|
Pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||
|
Pembagian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan rincian sebagai berikut:
| |||||||
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen);
| ||||||
|
b.
|
Sekretaris Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
| ||||||
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi terhadap:
| ||||||
|
|
1)
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diberikan sebesar 3,3% (tiga koma tiga persen);
| |||||
|
|
2)
|
Pajak Daerah lainnya dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 3,3% (tiga koma tiga persen).
| |||||
|
d.
|
Pihak Lain yang membantu Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi:
| ||||||
|
|
1)
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diberikan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
| |||||
|
|
2)
|
Pajak Daerah lainnya dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Apabila dalam pembagian insentif terdapat penerima insentif yang sudah pindah tugas atau hal lain sehingga terdapat sisa jumlah bagian insentif, maka sisa tersebut didistribusikan secara proporsional kepada seluruh pemungut lainnya dalam kelompok tugas pemungutan.
| ||||||
|
(2)
|
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWAB
Pasal 6 | |||||||
|
Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan pada masing-masing perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, lnsentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran lnsentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||
|
Teknis pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 78) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembagian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
Pada tanggal 8 Maret 2021 BUPATI JEPARA ttd. DIAN KRISTIMDI Diundangkan di Jepara Pada tanggal 8 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, ttd. EDY SUJATMIKO BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2021 NOMOR 11 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.