Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 5.1 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 5.1 TAHUN 2011 TENTANG
ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI APARAT PELAKSANA DAN APARAT PENUNJANG PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN JEMBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Biaya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan PBB Kabupaten Jember agar pelaksanaannya dapat terealisasi dan tercapai sesuai target yang diharapkan perlu alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||
|
6.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009;
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
| |||
|
19.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.04/1965 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
20.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan kabupaten;
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
| |||
|
23.
|
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI APARAT PELAKSANA DAN APARAT PELAKSANA DAN APARAT PENUNJANG PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN JEMBER.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
| |||
|
2.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jember.
| |||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kabupaten Jember.
| |||
|
5.
|
Dinas Pendapatan, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Jember.
| |||
|
6.
|
Kepala Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jember.
| |||
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya serta bangunan yang merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
| |||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan obyek dan obyek pajak penentuan tentang besarnya pajak yang terutang, penyampaian SPPT PBB sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
| |||
|
9.
|
Biaya Pemungutan PBB adalah uang yang diberikan kepada aparat pelaksana.
| |||
|
10.
|
Aparat Pelaksana Pemungutan PBB adalah aparat yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan pemungutan PBB.
| |||
|
11.
|
Aparat Penunjang Pemungutan PBB adalah aparat yang secara tidak langsung terkait dengan pelaksanaan pemungutan PBB.
| |||
|
12.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Kabupaten yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat.
| |||
|
13.
|
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tujuannya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
| |||
|
14.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |||
|
15.
|
Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa yang berwenang untuk mengatur otonomi desa maupun kewenangan pemerintah kabupaten yang diserahkan pada desa;
| |||
|
16.
|
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
| |||
|
17.
|
Lurah adalah Kepala Kelurahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Peraturan ini merupakan acuan dalam menetapkan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember.
| |||
|
(2)
|
Maksud ditetapkan alokasi biaya pemungutan PBB adalah memberikan kepastian kepada petugas pemungutan dan/atau pihak yang terlibat dalam penerimaan PBB tentang besaran upah yang diterima terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan dalam rangka penerimaan PBB. Tujuan ditetapkan alokasi biaya pemungutan adalah dalam rangka motivasi penerimaan PBB.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Aparat Pelaksana Pemungutan PBB adalah:
| |||
|
|
a.
|
Petugas Pemungutan PBB di tingkat kecamatan adalah Camat dan Petugas Dinas Pendapatan yang ada di Kecamatan.
| ||
|
|
b.
|
Petugas Pemungutan PBB di tingkat Kelurahan adalah Lurah.
| ||
|
|
c.
|
Petugas Pemungutan PBB di tingkat Desa adalah Kepala Desa.
| ||
|
|
d.
|
Koordinator petugas pemungut/Bendahara PBB Kelurahan, Kepala Lingkungan/Petugas Pemungut/Bendahara PBB Desa dan Kepala Dusun/Petugas Pemungut.
| ||
|
(2)
|
Alokasi pembagian biaya pemungutan PBB dari hasil pemungutan PBB yang merupakan imbangan pembagian tugas untuk aparat Pemerintah Kabupaten, diatur dan ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Biaya Pemungutan PBB Sektor Pedesaan: Realisasi x 9% x 85%;
| ||
|
|
|
1.
|
Biaya Pemungutan Tingkat Desa x 9% x 65%;
| |
|
|
|
2.
|
Biaya Pemungutan Tingkat Kecamatan x 9% x 6%;
| |
|
|
|
3.
|
Biaya Pemungutan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten x 9% x 14%.
| |
|
|
b.
|
Biaya Pemungutan PBB sektor perkotaan: Realisasi x 9% x 75%;
| ||
|
|
|
1.
|
Biaya Pemungutan Tingkat Kelurahan x 9% x 60%;
| |
|
|
|
2.
|
Biaya Pemungutan Tingkat Kecamatan x 9% x 6%;
| |
|
|
|
3.
|
Biaya Pemungutan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten x 9% x 9%.
| |
|
|
c.
|
Biaya Pemungutan PBB sektor perkebunan: Realisasi x 9% x 9%;
| ||
|
|
|
Biaya Pemungutan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten x 9% x 35%.
| ||
|
|
d.
|
Biaya Pemungutan PBB sektor perhutanan: Realisasi x 9% x 30%.
| ||
|
|
|
Biaya Pemungutan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten x 9% x 30%.
| ||
|
|
e.
|
Biaya Pemungutan PBB sektor Pertambangan: Realisasi x 9% x 25%.
| ||
|
|
|
Biaya Pemungutan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten x 9% x 25%.
| ||
|
(3)
|
Biaya Pemungutan tingkat kelurahan/desa setelah dibuatkan menjadi 100% (seratus persen) kemudian dialokasikan yang besar sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
30% (tiga puluh perseratus) dipergunakan untuk upah pungut bagi Lurah dan Kepala Desa;
| ||
|
|
b.
|
70% (tujuh puluh perseratus) dipergunakan untuk upah pungut sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
60% (enam puluh perseratus) dipergunakan untuk Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Petugas Pemungut yang pembagiannya dibagikan secara proporsional sesuai realisasi penerimaan; dan
| |
|
|
|
2.
|
10% (sepuluh perseratus) dipergunakan untuk koordinator petugas Pemungut/Bendahara PBB.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Aparat Penunjang Pemungutan PBB adalah tim Intensifikasi Pemungutan PBB Kabupaten, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
| |||
|
(2)
|
Biaya pemungutan PBB untuk Aparat Penunjang Pemungutan PBB dialokasikan secara proporsional kepada semua anggota sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab yang prosentasenya sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Aparat Penunjang Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
| ||||
|
a.
|
melaksanakan kegiatan merumuskan pola pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan PBB;
| |||
|
b.
|
mengadakan penyuluhan, monitoring dan evaluasi pemungutan PBB;
| |||
|
c.
|
memecahkan masalah yang dihadapi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PBB;
| |||
|
d.
|
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati serta hasil pelaksanaan tugas; dan
| |||
|
e.
|
membuat laporan secara periodik dan berkala tentang pelaksanaan pemungutan PBB.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Biaya Pemungutan PBB dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah pada setiap Tahun Anggaran.
| |||
|
(2)
|
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Kabupaten Jember pada Pos Belanja Tidak Langsung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Aparat Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 susunan keanggotaannya tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 9 | ||||
|
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP
Pasal 10 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jember
pada tanggal 2011
Pj. BUPATI JEMBER,
ttd.
ZARKASI
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.