Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang transportasi agar penyelenggaraannya dapat memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dukungan dan prasarana di Terminal Kabupaten Jember;
b.
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu pengaturan lebih lanjut mekanisme pemungutan Retribusi Terminal dan Pengelolaan Terminal Kabupaten Jember;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2000 Nomor 60 Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
18.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
20.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
21.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten.
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
3.
Bupati adalah Bupati Jember.
4.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Jember.
5.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
6.
Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
7.
Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
9.
Kios adalah bangunan semi permanen di dalam terminal yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.
Surat Izin Penempatan yang selanjutnya disingkat SIP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk seseorang atau badan yang menempati Kios di dalam Terminal.
11.
Pedagang adalah perorangan atau badan yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
12.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13.
Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Kabupaten Jember.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA IZIN PENGELOLAAN KIOS DAN TEMPAT USAHA
 

Pasal 2

(1)
Permohonan izin pengelolaan/penggunaan kios dan/atau Tempat Usaha pedagang yang akan menjalankan usaha di dalam terminal disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh UPT Terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dengan dilampiri:
 
a.
surat permohonan lengkap dengan jenis usahanya;
 
b.
foto copy KTP;
 
c.
pas foto 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
 
d.
surat kesanggupan untuk mentaati segala Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Permohonan izin pengelolaan/penempatan kios dan/atau Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diterbitkan Surat Perjanjian kerjasama Pengelolaan dengan membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah kepada Bendahara Penerimaan Pembantu UPT Terminal dengan diberi bukti pembayaran.
(3)
Dalam Perjanjian Pengelolaan dicantumkan identitas pedagang dengan ketentuan yang harus ditaati yaitu:
 
a.
berkewajiban membayar retribusi yang ditetapkan pada waktunya;
 
b.
berkewajiban untuk memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan;
 
c.
berkewajiban memasang/menyediakan aliran listrik (meteran) atas nama pengelola masing-masing;
 
d.
berkewajiban mentaati bahwa bangunan hanya memiliki satu pintu utama;
 
e.
dilarang memindah tangankan kepada pihak lain tanpa izin dari Dinas;
 
f.
dilarang menggunakan bangunan/tempat usaha yang dikelola sebagai jaminan utang piutang; dan
 
g.
dilarang untuk mengganti jenis barang dagangan/usaha tanpa izin dari Kepala Dinas.
(4)
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
mengisi permohonan;
 
b.
tanda pelunasan pembayaran retribusi kios/kuitansi pembayaran sampai bulan terakhir;
 
c.
pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
d.
foto copy KTP; dan
 
e.
Surat Perjanjian Kerjasama sebelumnya.
(5)
Bentuk dan Isi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB III
SURAT IZIN PENEMPATAN
 

Pasal 3

Perijinan Penggunaan Kios adalah sebagai berikut:
(1)
Setiap orang atau badan yang akan menjalankan usaha di terminal harus mendapat Izin Penempatan dari Kepala Dinas.
(2)
Permohonan Izin Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh UPT Terminal.
(3)
Permohonan yang disetujui maka, kepada pemohon yang bersangkutan diberikan SIP.
(4)
SIP diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
(5)
Isi dari SIP, mencantumkan identitas pedagang yang bersangkutan dan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh pedagang, adalah sebagai berikut:
 
a.
berkewajiban membayar retribusi tepat pada waktunya;
 
b.
berkewajiban memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan;
 
c.
dilarang merubah dan/atau menambah bangunan, memasang instalasi listrik tanpa seizin Kepala Dinas;
 
d.
dilarang untuk mengganti jenis barang dagangan tanpa seizin Kepala Dinas;
 
e.
dilarang untuk menjual barang dagangan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia; dan
 
f.
dilarang untuk menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal.
(6)
Selain SIP, kepada para pedagang diberikan Kartu Tanda Pengenal Pedagang, termasuk karyawan yang bekerja pada pedagang di terminal.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SIP diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan daftar ulang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(2)
Kartu Tanda Pengenal Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan daftar ulang.
 
 
 
 
BAB IV
PEMINDAHTANGANAN IZIN KERJASAMA
 

Pasal 5

(1)
Pemindahtanganan Izin Kerjasama Pengelolaan Kios/Tempat Usaha karena pemegang Perjanjian Kerjasama Pengelolaan telah meninggal dunia atau kepentingan lain yang mengakibatkan tidak bisa meneruskan perjanjian pengelolaan Kios/Tempat Usaha tersebut, pemegang Izin Kerja Sama atau ahli warisnya mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas, dengan melampirkan:
 
a.
surat Pernyataan dari pemegang Surat Perjanjian Pengelolaan Kios/Tempat Usaha bahwa yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan perjanjian tersebut;
 
b.
surat keterangan kematian pemegang Izin Kerja Sama; dan
 
c.
tanda pelunasan retribusi kios/tempat usaha sampai bulan terakhir.
(2)
Bentuk dan Isi Surat Permohonan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 6

(1)
Bagi wajib retribusi sewa kios/Tempat Usaha yang terlambat membayar retribusi akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
 
a.
teguran kesatu:
 
 
Diberikan 7 (tujuh) hari setelah lewat 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi sewa kios/Tempat Usaha;
 
b.
teguran kedua:
 
 
Diberikan 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengeluaran Surat teguran kesatu untuk melunasi keterlambatan pembayaran retribusi sewa kios/Tempat Usaha;
 
c.
teguran ketiga:
 
 
Diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengeluaran Surat Teguran Kedua untuk melunasi keterlambatan pembayaran retribusi sewa kios/Tempat Usaha; dan
 
d.
apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka, sebelum dilakukan penyidikan oleh PPNS, Dinas Perhubungan melakukan penutupan bagi Kios/Tempat Usaha yang bersangkutan.
(2)
Bagi pemegang SIP kios/Tempat Usaha, 1 (Satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya, maka akan diberi Surat Pemberitahuan.
(3)
pada tanggal berakhirnya SIP, jika pemegang belum mengajukan permohonan perpanjangan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan kesatu:
 
 
diberikan 14 (empat belas) hari setelah tanggal berakhirnya SIP;
 
b.
peringatan kedua:
 
 
diberikan 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengeluaran surat peringatan kesatu untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIP;
 
c.
peringatan ketiga:
 
 
diberikan 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengeluaran surat peringatan kedua untuk mengajukan permohonan SIP; dan
 
d.
jika setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan ketiga pemegang SIP tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka SIP dicabut dan tidak diperkenankan lagi menempati Kios/Tempat Usaha tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI TERMINAL
 

Pasal 7

(1)
Paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam, penyelenggara/pemungut/juru parkir harus menyetor seluruh hasil pungutan retribusi kepada Dinas.
(2)
Hasil pungutan retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor langsung oleh Dinas ke Kas Daerah Kabupaten dengan menyampaikan bukti setor.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jember
pada tanggal 10 Januari 2012
BUPATI JEMBER,
ttd.
MZA DJALAL
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.