Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 64 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011;
| ||
|
b.
|
bahwa terdapat beberapa hal yang tidak sesuai, sehingga perlu untuk merubah ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor: 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) ditambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||
|
(1)
|
Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
| ||
|
(2)
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang dalam masa pajak terjadi pada saat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
(3)
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikenakan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
(4)
|
Tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah orang pribadi atau badan yang menjual, memanfaatkan, dan mengolah mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
(5)
|
Dikecualikan dari ketentuan ayat (4), terhadap orang pribadi atau badan yang menjual, memanfaatkan, dan mengolah mineral bukan logam dan batuan dapat dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan apabila:
| ||
|
|
a.
|
mineral bukan logam dan batuan dimaksud diambil dari wilayah Kabupaten Gunungkidul;
| |
|
|
b.
|
mineral bukan logam dan batuan tersebut belum dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
c.
|
terdapat surat penunjukan kepada orang pribadi atau badan yang menjual, memanfaatkan, dan mengolah mineral bukan logam dan batuan sebagai petugas pemungut.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 28 Desember 2015 Pj. BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BUDI ANTONO Diundangkan di Wonosari pada tanggal 28 Desember 2015 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. SUPARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015 NOMOR 65 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.