Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 6 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
10.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
6.
Petugas adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Kas Daerah adalah Kas daerah Kabupaten Gunungkidul atau tempat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
9.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan wajib membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.
12.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang menurut peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat TBPRD adalah tanda bukti pembayaran retribusi daerah yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang telah dibayar.
16.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat untuk melakukan setoran hasil pemungutan retribusi daerah ke kas daerah melalui bank yang telah ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Penetapan retribusi ditetapkan oleh petugas yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang yaitu Bupati dan/atau Pejabat yang diberi kewenangan untuk menetapkannya.
(2)
Penetapan besarnya retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan SPdORD yang telah diajukan oleh badan hukum pemilik kendaraan atau yang menguasainya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
SPdORD yang telah diajukan diberikan tanda bukti pendaftaran berupa TBP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
TBP sebagaimana dimaksud ayat (3) masing-masing rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan antara lain:
 
a.
lembar asli untuk pembayar/penyetor;
 
b.
salinan 1 (satu) arsip.
(5)
Retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD yang harus dibayar oleh obyek retribusi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat dan/atau loket pembayaran retribusi.
(3)
Pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa TBPRD, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
TBPRD sebagaimana dimaksud ayat (3) masing-masing rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan antara lain:
 
a.
lembar asli untuk pembayar/penyetor;
 
b.
salinan 1 (satu) untuk Bendahara Penerimaan;
 
c.
salinan 2 (dua) Arsip.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi setelah ditetapkan selanjutnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas.
(3)
Hasil pemungutan retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan harus disetorkan semuanya ke Kantor Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan STS sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kantor Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 5

(1)
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
 
b.
daftar umur piutang retribusi;
 
c.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan wajib retribusi; dan 
 d.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(3)
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan piutang retribusi.
(5)
Berdasarkan usulan Kepala Dinas, Bupati dapat menerbitkan Keputusan Bupati tentang penghapusan piutang retribusi dimaksud.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Wajib Retribusi mengajukan surat permohonan penghapusan piutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan atas besarnya jumlah retribusi yang tertera dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas.
(2)
Setelah menerima permohonan permintaan penghapusan piutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dan wajib retribusi, Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas untuk mengadakan penilaian ulang dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3)
Setelah menerima laporan hasil penilaian ulang, Bupati mempertimbangkan permohonan permintaan penghapusan piutang, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diterima atau ditolak.
(4)
Keputusan menerima atau menolak atas permohonan permintaan penghapusan piutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditandatangani oleh Kepala Dinas berdasarkan disposisi Bupati sebagaimana tersebut pada huruf c dan dituangkan dalam format berita acara.
(5)
Berdasarkan keputusan sebagaimana tersebut pada huruf d, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang penghapusan piutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dan diserahkan kepada wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 9 Januari 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 9 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.