Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 6 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126 Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| ||
|
7.
|
Peratuan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Vila (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
| ||
|
4.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
| ||
|
6.
|
SKPD Pelaksana adalah SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
9.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
10.
|
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila adalah Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
11.
|
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
14.
|
Retribusi Terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa retribusi menurut ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
15.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti pembayaran/penyetoran yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila dipungut retribusi atas jasa pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
| ||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan langsung atas pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
| ||
|
(3)
|
Penetapan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala SKPD Pelaksana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi, warna dan ukuran karcis adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Pemungutan retribusi dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh petugas pemungut retribusi SKPD Pelaksana.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| ||
|
(2)
|
Pihak ketiga yang akan melaksanakan pemungutan retribusi mengajukan permohonan kepada Bupati cq. SKPD Pelaksana.
| ||
|
(3)
|
Kerjasama pemungutan maksimal untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(4)
|
Kerjasama pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan negosiasi harga setiap tahun antara SKPD Pelaksana dengan pihak ketiga.
| ||
|
(5)
|
Pihak ketiga yang akan melaksanakan kerjasama dalam pemungutan retribusi diutamakan untuk:
| ||
|
|
a.
|
masyarakat setempat;
| |
|
|
b.
|
pelaku usaha kecil dan menengah setempat; dan
| |
|
|
c.
|
organisasi atau kelompok pemberdayaan masyarakat setempat.
| |
|
(5)
|
Permohonan pihak ketiga yang akan melaksanakan kerjasama dalam pemungutan retribusi dilengkapi dengan persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
| |
|
|
b.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
| |
|
(6)
|
Permohonan pihak ketiga yang akan melaksanakan kerjasama dalam pemungutan retribusi wajib mencantumkan harga penawaran dalam bentuk rupiah dan kesanggupan untuk membayar retribusi selama kerjasama pemungutan retribusi tersebut berjalan.
| ||
|
(7)
|
Permohonan pihak ketiga yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa dan diteliti oleh SKPD Pelaksana.
| ||
|
(8)
|
SKPD Pelaksana dapat melakukan negosiasi dengan pihak ketiga untuk mendapatkan harga penawaran yang maksimal dan menguntungkan kedua belah pihak serta tidak merugikan negara.
| ||
|
(9)
|
Hasil negosiasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama antara pihak ketiga dengan Kepala SKPD Pelaksana.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat masuk tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi pada tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah berupa karcis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Seluruh hasil pemungutan retribusi disetorkan kepada Bendahara Penerimaan SKPD Pelaksana dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal kondisi geografis kurang memungkinkan untuk melakukan penyetoran dalam waktu 1 x 24 jam, batas waktu penyetoran kepada Bendahara Penerimaan SKPD Pelaksana ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan dilampiri rekapitulasi penerimaan harian retribusi.
| ||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan SKPD Pelaksana selanjutnya menyetorkan seluruh penerimaan ke Kas Daerah setiap hari pada jam kerja dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II atau menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal teguran atau peringatan surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
| ||
|
(6)
|
Bentuk dan isi STRD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi kepada Bupati melalui Kepala SKPD Pelaksana.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku meliputi:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi perhitungan karcis atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
b.
|
fotokopi identitas kelompok dan identitas masing-masing anggota dapat berupa KTP atau; identitas lain yang sah; dan
| |
|
|
c.
|
alasan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diketahui Kepala Desa dan/atau Instansi lain yang terkait.
| |
|
(3)
|
Alasan yang dapat dipertimbangkan dalam memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi pada ayat (2) huruf c antara lain:
| ||
|
|
a.
|
terjadinya bencana alam atau kejadian lainnya yang mengakibatkan sarana prasarana tempat penginapan/pesanggrahan/vila tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau
| |
|
|
b.
|
adanya relokasi atau renovasi sarana prasarana tempat penginapan/pesanggrahan/vila atau penyebab lainnya yang sangat berpengaruh terhadap tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
| |
|
(4)
|
SKPD Pelaksana wajib melakukan verifikasi terhadap wajib retribusi yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(5)
|
Bupati dapat memberikan pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
| ||
|
(6)
|
Contoh Keputusan Bupati tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi hangus dan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
| ||
|
(3)
|
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala SKPD wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
| ||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
| |
|
|
b.
|
daftar umur piutang retribusi;
| |
|
|
c.
|
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; atau
| |
|
|
d.
|
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
| |
|
(5)
|
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala SKPD Pelaksana dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara.
| ||
|
(6)
|
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Kepala SKPD kepada Bupati untuk penghapusan piutang retribusi.
| ||
|
(7)
|
Berdasarkan usulan Kepala SKPD Pelaksana, Bupati dapat menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
| ||
|
(8)
|
Contoh Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 21 Januari 2013 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 21 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. BUDI MARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.