Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 52 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 52 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
TATA CARA PERHITUNGAN NILAI BANGUNAN TOWER/MENARA TELEKOMUNIKASI UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BANGUNAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan khususnya untuk menentukan besarnya NJOP bangunan bagi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berupa bangunan tower/menara telekomunikasi perlu adanya petunjuk teknis;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Bangunan Tower/Menara Telekomunikasi untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 01 Seri B);
7.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Peraturan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 22);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI BANGUNAN TOWER/MENARA TELEKOMUNIKASI UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BANGUNAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
5.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
6.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
7.
Objek Pajak adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan.
8.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempelkan perangkat komunikasi.
9.
Cost Reproduction New yang selanjutnya disingkat CRN adalah estimasi biaya untuk menentukan nilai NJOP sebuah bangunan.
10.
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
11.
Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya.
 
 
 
BAB II
ANALISA PERHITUNGAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 2

(1)
Analisa perhitungan Bangunan Tower/Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Ini.
(2)
CRN digunakan untuk menghitung NJOP bangunan tower/menara telekomunikasi yaitu mengalikan tinggi menara dengan CRN per meter persegi setelah penyusutan yang telah disesuaikan dengan klasifikasi nilai bangunan.
(3)
Analisa CRN dapat diperbaharui sesuai dengan tahun penilaian atau tahun pajak tertentu dengan cara melakukan pemutakiran harga bahan dan upah yang berlaku pada tahun yang dimaksud.
 
 
 

Pasal 3

(1)
CRN memerlukan analisa penyusutan dalam setiap estimasi nilai bangunan.
(2)
CRN per meter persegi diperoleh dari membagi CRN per unit dengan tinggi menara.
(3)
CRN per meter persegi disesuaikan dengan tabel klasifikasi bangunan.
(4)
Contoh analisa CRN dan penghitungan NJOP bangunan tower/menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 24 Desember 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 24 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.