Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 42 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 42 TAHUN 2015
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 8);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun 2014 terdiri dari:
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp159.304.338.220,22
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp923.974.088.292,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp289.567.869.341,12
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.372.846.295.853,34
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp796.259.982.315,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.577.205,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.847.920.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.212.500.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp5.484.747.012,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp52.289.556.643,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp357.337.000,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp874.470.620.175,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp40.542.034.325,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp224.765.132.337,20
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp127.289.721.490,61
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp392.596.888,152,81
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp 1.267.067.508.327,81
 
 
 
Surplus/(Difisit)
 
Rp105.778.787.525,53
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp160.662.055.760,17
 
 
b.
Pengeluaran
Rp24.074.326.910,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.587.728.850,17
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp242.366.516.375,70
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp159.304.338.220,22
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp923.974.088.292,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp289.567.869.341,12
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.372.846.295.853,34
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp796.259.982.315,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.577.205,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.847.920.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.212.500.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp5.484.747.012,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp52.289.556.643,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp357.337.000,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp874.470.620.175,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp40.542.034.325,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp224.765.132.337,20
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp127.289.721.490,61
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp392.596.888,152,81
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp 1.267.067.508.327,81
 
 
 
Surplus/(Difisit)
 
Rp105.778.787.525,53
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp160.662.055.760,17
 
 
b.
Pengeluaran
Rp24.074.326.910,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.587.728.850,17
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp242.366.516.375,70
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp159.304.338.220,22
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp923.974.088.292,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp289.567.869.341,12
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.372.846.295.853,34
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp796.259.982.315,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.577.205,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.847.920.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.212.500.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp5.484.747.012,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp52.289.556.643,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp357.337.000,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp874.470.620.175,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp40.542.034.325,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp224.765.132.337,20
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp127.289.721.490,61
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp392.596.888,152,81
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp 1.267.067.508.327,81
 
 
 
Surplus/(Difisit)
 
Rp105.778.787.525,53
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp160.662.055.760,17
 
 
b.
Pengeluaran
Rp24.074.326.910,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.587.728.850,17
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp242.366.516.375,70
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 28 Agustus 2015
Pj. BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI ANTONO

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 28 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.