Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 40 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 40 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016;
b.
bahwa dalam perkembangannya perlu meninjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa Rusunawa sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dapat meninjau tarif retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 11);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA.
 
 
 
 

Pasal I

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah:
 
a.
Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa
 
 
 
 
 
 
No.
Pemakaian Satuan
Rumah Susun
Sederhana Sewa
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
1.
Lantai kesatu
Rp0 per bulan
Rp75.000,00
Khusus Difabel
2.
Lantai kedua
Rp0 per bulan
Rp175.000,00
3.
Lantai ketiga
Rp0 per bulan
Rp150.000,00
4.
Lantai keempat
Rp0 per bulan
Rp125.000,00
5.
Lantai kelima
Rp0 per bulan
Rp100.000,00
No.
Pemakaian Satuan
Rumah Susun
Sederhana Sewa
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
1.
Lantai kesatu
Rp0 per bulan
Rp75.000,00
Khusus Difabel
2.
Lantai kedua
Rp0 per bulan
Rp175.000,00
3.
Lantai ketiga
Rp0 per bulan
Rp150.000,00
4.
Lantai keempat
Rp0 per bulan
Rp125.000,00
5.
Lantai kelima
Rp0 per bulan
Rp100.000,00
No.
Pemakaian Satuan
Rumah Susun
Sederhana Sewa
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
1.
Lantai kesatu
Rp0 per bulan
Rp75.000,00
Khusus Difabel
2.
Lantai kedua
Rp0 per bulan
Rp175.000,00
3.
Lantai ketiga
Rp0 per bulan
Rp150.000,00
4.
Lantai keempat
Rp0 per bulan
Rp125.000,00
5.
Lantai kelima
Rp0 per bulan
Rp100.000,00
 
 
 
 
 
b.
Pemakaian Kios di Rumah Susun Sederhana Sewa
 
 
 
 
 
 
Uraian
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
Pemakaian Kios di Rusunawa
Rp0 per bulan
Rp25.000,00/m2/bulan
-
Uraian
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
Pemakaian Kios di Rusunawa
Rp0 per bulan
Rp25.000,00/m2/bulan
-
Uraian
Tarif Lama
Tarif Baru
Keterangan
Pemakaian Kios di Rusunawa
Rp0 per bulan
Rp25.000,00/m2/bulan
-
 
 
 
 
(2)
Kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ruang bukan hunian untuk kegiatan usaha.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
Pada tanggal 4 September 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
Pada tanggal 4 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 40
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.