Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 34 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 34 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-dinas Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 09 Seri E);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
13.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 191 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 158 Seri D);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
5.
Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pengujian Kendaraan Bermotor.
10.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat TBPRD adalah tanda bukti pembayaran retribusi daerah yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang telah dibayar.
14.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat untuk melakukan setoran hasil pemungutan retribusi daerah ke kas daerah melalui bank yang telah ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Pejabat yang berwenang adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Penetapan retribusi akan ditetapkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang yaitu bupati dan/atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menetapkannya.
(2)
Penetapan besarnya retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan SPdORD yang telah diajukan oleh pemilik kendaraan atau yang menguasai, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Setelah Obyek retribusi menyerahkan surat pendaftaran obyek retribusi daerah petugas akan melakukan penelitian dan selanjutnya akan menerbitkan SKRD yang harus dibayar oleh obyek retribusi, sebagaimana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
 

Pasal 3

(1)
Sebagai tanda bukti pembayaran retribusi daerah dari pengujian kendaraan bermotor, diberikan tanda bukti berupa TBPRD, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
TBPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) masing masing rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan antara lain:
 
a.
lembar asli untuk pembayar/penyetor;
 
b.
salinan 1 untuk Bendahara Penerimaan;
 
c.
salinan 2 arsip.
(3)
Setelah selesai pelaksanaan pemungutan retribusi daerah Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan ke kas daerah dengan menggunakan STS sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi setelah ditetapkan selanjutnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disetor ke kas daerah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 5

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3)
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, kepala dinas wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
 
a.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
 
b.
daftar umur piutang retribusi;
 
c.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
 
d.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(5)
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh kepala dinas dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam format berita acara.
(6)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan kepala dinas kepada bupati untuk penghapusan piutang retribusi.
(7)
Berdasarkan usulan kepala dinas, bupati dapat menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
 
 
 
 
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 6

(1)
Insentif diberikan kepada SKPD Pemungut Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai SKPD sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
bupati dan wakil bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
d.
pihak lain yang membantu SKPD Pemungut Retribusi.
(3)
SKPD Pemungut Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
 
a.
pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya insentif ditetapkan paling banyak 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(3)
Penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
SKPD menyusun penganggaran insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung.
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 1 November 2011
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 1 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
MOHAMAD JOKO SASONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011 NOMOR 2 SERI C.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.