Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 2 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013;
| ||
|
b.
|
bahwa agar pemungutan retribusi dapat lebih baik, efektif, dan efisien perlu mengubah ketiga kalinya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 seri E);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2013, diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4A ditambah ayat baru, yaitu ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4A
| ||
|
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| |
|
|
(2)
|
Kerjasama pemungutan tempat rekreasi dan olahraga paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
| |
|
|
(3)
|
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan dapat melakukan negosiasi dengan pihak ketiga untuk mendapatkan target minimal pendapatan daerah yang maksimal dan menguntungkan kedua belah pihak serta tidak merugikan negara.
| |
|
|
(4)
|
Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama antara pihak ketiga dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
| |
|
|
(5)
|
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dievaluasi setiap tahun anggaran sesuai hasil negosiasi antara pihak ketiga dengan kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Naskah Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2013 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 17 Januari 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 17 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ttd.
BUDI MARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 2
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.