Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 16 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Nomor 58 ayat (3) Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| ||||||||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| ||||||||
|
5.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 14).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||
|
Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
| |||||||||
|
a.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Nglipar I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 28);
| ||||||||
|
b.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 29);
| ||||||||
|
c.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Patuk I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 30);
| ||||||||
|
d.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Rongkop (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 31);
| ||||||||
|
e.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Ponjong I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 32);
| ||||||||
|
f.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Playen I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 33);
| ||||||||
|
g.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Semin I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 34);
| ||||||||
|
h.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Wonosari I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 35);
| ||||||||
|
i.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Semanu I (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 36); dan
| ||||||||
|
j.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Panggang II (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 37);
| ||||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 31 Maret 2015 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 31 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. BUDI MARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 16 | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.