Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 15 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 15 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);
16.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 28 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 28 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2012 seri E) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
 
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
5.
Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan Daerah.
 
6.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 
7.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
 
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dapat disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
9.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
10.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
11.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
12.
Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran PD.
 
13.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
 
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat DPA-PD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
 
15.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
 
16.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
17.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
18.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
 
19.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non-pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
20.
Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan.
 
21.
Instansi Vertikal adalah Instansi pusat yang ada di daerah dan merupakan bagian dari kementerian/lembaga pemerintah.
 
22.
Organisasi Semi Pemerintah adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/77/SJ tanggal 8 Nopember 2007.
 
23.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat.
 
24.
Kelompok Masyarakat adalah kelompok yang mempunyai struktur organisasi dan peraturan yang tegas dan dengan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antar anggotanya sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat.
 
25.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung.
 
26.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SPM.
 
27.
Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-PD.
 
28.
Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan tentang penggunaan dana belanja hibah oleh penerima hibah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
 
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib, tidak mengikat, atau tidak terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
c.
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
 
 
d.
memenuhi persyaratan penerimaan hibah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Hibah dapat diberikan kepada:
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
d.
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada daerah yang bersangkutan.
 
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan.
 
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
 
 
a.
yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan;
 
 
b.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
 
 
c.
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
(6)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
 
 
b.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati.
 
(1a)
Usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi ringkasan nilai usulan kegiatan hibah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Bupati menunjuk PD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Kepala PD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
 
(3a)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan ringkasan nilai usulan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Rekomendasi kepala PD dan pertimbangan TAPD sebagaimana maksud dalam Pasal 8 ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
 
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
 
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-PD.
 
(3)
RKA-PPKD dan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah, dan rincian objek belanja hibah pada PPKD.
 
(2)
Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah Lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(3)
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada PD.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
 
(2)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-PD.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Bupati menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD.
 
(2)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintahan daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatangan NPHD.
 
(4)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pencairan dana hibah kepada penerima hibah dengan cara mentransfer ke rekening penerima hibah di Bank Daerah Gunungkidul.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan PD terkait.
 
(1a)
Penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan penggunaan hibah dilengkapi laporan ringkasan realisasi kegiatan hibah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(1b)
PD pengampu menyampaikan laporan ringkasan realisasi kegiatan hibah dimaksud pada ayat (1a) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala PD terkait.
 
(3)
Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan penggunaan atau pemanfaatannya harus sesuai dengan naskah perjanjian hibah.
 
(4)
Hibah dalam bentuk jasa dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan penggunaan atau pemanfaatannya harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada PD terkait.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada bupati.
 
(1a)
Usulan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi ringkasan nilai usulan kegiatan bantuan sosial dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Bupati menunjuk PD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Kepala PD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
 
(3a)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan ringkasan nilai usulan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Rekomendasi kepala PD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
 
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 29 ayat (2 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
 
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-PD.
 
(3)
RKA-PPKD dan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja bantuan sosial, dan rincian objek belanja bantuan sosial pada PPKD.
 
(2)
Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
individu dan/atau keluarga;
 
 
b.
masyarakat; dan
 
 
c.
lembaga non pemerintahan.
 
(3)
Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja bantuan sosial barang dan rincian objek belanja sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada PD.
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA PPKD.
 
(2)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-PD.
 
(3)
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS beserta dokumen kelengkapannya kepada PPK-SKPKD kemudian diterbitkan SPM-LS.
 
(4)
SPM disampaikan kepada kuasa bendahara umum daerah untuk diterbitkan SP2D.
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 32 ayat (2a) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
 
(2)
Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A.
 
(2a)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh PD terkait.
 
(3)
Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
 
(4)
Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
 
(5)
Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan kepada PD terkait.
 
(1a)
Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial dilengkapi laporan ringkasan realisasi bantuan sosial dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(1b)
PD pengampu menyampaikan laporan ringkasan realisasi kegiatan bantuan sosial dimaksud pada ayat (1a) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui kepala PD terkait.
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada PD terkait.
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
PD pengampu belanja hibah dan bansos melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
 
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
 
24.
di antara Bab V dan VI dan di antara pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan disisipkan Bab Va dan Pasal 41a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VA
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 41a
 
(1)
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap:
 
 
a.
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
 
 
b.
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
 
 
c.
Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
 
 
d.
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
 
 
 
 
 
25.
Menambah Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2012, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 29 Maret 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 29 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.