Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 11 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 11 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017;
b.
bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 916/171 tanggal 23 Februari 2018 tentang Permohonan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2018; Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Nomor 913/156a tanggal 7 Maret 2018 tentang Permohonan Penambahan Anggaran; Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 050/138 tanggal 23 Februari 2018 tentang Permohonan Perubahan Penjabaran Peraturan Bupati APBD Tahun 2018; Surat Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor 050/117 tanggal 12 Maret 2018 tentang Permohonan Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018; Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 900/307 tanggal 5 Maret 2018 tentang Permohonan Tambahan Dana Mendahului APBD Perubahan TA 2018; Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 973/00364 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 15);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 4 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 18);
11.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 8);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 73) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp208.747.851.213,37
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.297.211.891.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp209.595.578.475,93
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.715.555.320.689,30
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp867.313.854.241,95
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp23.364.375.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa
Rp9.136.446.675,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp218.640.216.150,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp13.260.477.277,00
 
 
 
 
Rp1.131.715.369.343,95
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.766.133.260,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp339.231.292.723,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp306.227.889.907,00
 
 
 
 
Rp687.225.315.890,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp1.818.940.685.233,95
 
 
 
Surplus/(defisit)
(Rp103.385.364.544,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
c.
Penerimaan
Rp111.923.010.077,65
 
d.
Pengeluaran
Rp8.537.645.533,00
 
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp103.385.364.544,65
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp208.747.851.213,37
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.297.211.891.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp209.595.578.475,93
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.715.555.320.689,30
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp867.313.854.241,95
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp23.364.375.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa
Rp9.136.446.675,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp218.640.216.150,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp13.260.477.277,00
 
 
 
 
Rp1.131.715.369.343,95
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.766.133.260,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp339.231.292.723,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp306.227.889.907,00
 
 
 
 
Rp687.225.315.890,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp1.818.940.685.233,95
 
 
 
Surplus/(defisit)
(Rp103.385.364.544,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
c.
Penerimaan
Rp111.923.010.077,65
 
d.
Pengeluaran
Rp8.537.645.533,00
 
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp103.385.364.544,65
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp208.747.851.213,37
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.297.211.891.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp209.595.578.475,93
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.715.555.320.689,30
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp867.313.854.241,95
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp23.364.375.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa
Rp9.136.446.675,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp218.640.216.150,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp13.260.477.277,00
 
 
 
 
Rp1.131.715.369.343,95
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.766.133.260,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp339.231.292.723,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp306.227.889.907,00
 
 
 
 
Rp687.225.315.890,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp1.818.940.685.233,95
 
 
 
Surplus/(defisit)
(Rp103.385.364.544,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
c.
Penerimaan
Rp111.923.010.077,65
 
d.
Pengeluaran
Rp8.537.645.533,00
 
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp103.385.364.544,65
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
 
 
 
2.
Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
 
 
 
3.
Lampiran II pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah pada Kegiatan Pengembangan Kelembagaan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
4.
Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diubah pada Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah dan Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
5.
Lampiran II pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah pada Kegiatan Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Rapat-rapat, Konsultasi dan Koordinasi, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah, Kegiatan Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Penduduk, Kegiatan Pelayanan Pindah Datang dan Pendataan Kependudukan, dan Kegiatan Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
6.
Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah pada Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Bibit Ikan Unggul dan Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
7.
Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah pada Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
8.
Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
 
9.
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dituangkan dalam Pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 16 Maret 2018
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 16 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.