Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GROBOGAN
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GROBOGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa tanah eks. bondo desa di kelurahan se Kabupaten Grobogan merupakan kekayaan daerah yang dalam pemanfaatannya perlu dibebankan retribusi daerah;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
d.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
e.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undag-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 10);
14.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 Nomor 37);
15.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa Di Kelurahan Se Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bonda Desa Di Kelurahan Se Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf A angka 1 huruf a) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
 
A.
Tanah milik Pemerintah Daerah:
 
 
1.
Tanah kosong:
 
 
 
a)
Di luar tanah pengairan:
 
 
 
 
1)
Di Kota Kabupaten: Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/M2/bulan;
 
 
 
 
2)
Di Kota Kecamatan: Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/M2/bulan;
 
 
 
 
3)
Di Desa:
 
 
 
 
 
(a)
Tanah Kosong: Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/M2/bulan;
 
 
 
 
 
(b)
Tanah eks bondo desa di kelurahan yang dipergunakan untuk pertanian dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Grobogan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwodadi
pada tanggal 6 April 2015
BUPATI GROBOGAN,
ttd.
BAMBANG PUDJIONO

Diundangkan di Purwodadi
pada tanggal 6 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN,
ttd.
SUGIYANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.