Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas piutang pajak;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.
Bupati adalah Bupati Gresik.
4.
Badan Daerah adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah.
7.
Kas Umum Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memegang Kas Umum Daerah.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
14.
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
15.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
16.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
17.
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
18.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
19.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
20.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
21.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
22.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
23.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
24.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Sanksi administrasi adalah Tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak yang terutang tidak atau kurang dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 2

Memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas piutang pajak daerah.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pajak Daerah yang mendapatkan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran:
 
c.
Pajak hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
Pajak Parkir
 
h.
Pajak Air tanah;
 
i.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan
 
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan Pajak Penerangan Jalan yang sumberdayanya selain dari PT. Perusahaan Listrik Negara.
 
 
 

Pasal 4

Dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang pajak daerah.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administratif dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, dilakukan di Badan Daerah.
(2)
Pemberian Pelayanan penghapusan sanksi administratif dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j, dilakukan di Badan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Badan daerah yang berada di Kecamatan se-Kabupaten Gresik, atau Bank yang telah ditetapkan.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELUNASAN PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Wajib pajak hanya melakukan pelunasan seluruh pokok piutang pajak.
(2)
Besaran piutang pajak daerah yang dibayar oleh wajib pajak merupakan jumlah piutang pajak daerah dikurangi dengan denda dan bunga pajak.
(3)
Pelunasan seluruh pokok piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Wajib pajak datang ke tempat pembayaran pajak daerah di Badan Daerah dengan membawa dokumen atau bukti pembayaran pajak daerah terakhir atau apabila pembayaran pajak daerah terakhir atau apabila tidak memiliki dokumen tersebut wajib pajak membawa surat tagihan atau surat ketetapan pajak daerah;
 
b.
Wajib pajak menyerahkan dokumen atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada petugas;
 
c.
Petugas pelayanan pajak memverifikasi, menghitung, dan menentukan besaran piutang pajak daerah yang wajib dilunasi oleh wajib pajak;
 
d.
Wajib pajak membayar pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c, kepada petugas pelayanan pajak;
 
e.
Petugas menerima pembayaran piutang pajak daerah dari wajib pajak; dan
 
f.
Wajib pajak mendapatkan bukti pelunasan pajak daerah.
 
 
 

Pasal 7

Menugaskan Kepala Badan untuk:
a.
melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
b.
menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administrasi kepada Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Pemberian Pelayanan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal 15 Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.
 
 
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
 
 
 

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
 
 
 
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal 14 Maret 2019
BUPATI GRESIK,
Ttd.
Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si.

Diundangkan di Gresik
pada tanggal 14 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK,
Ttd.
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.