Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 363 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut dan Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 1);
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 6);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 9);
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 10);
| |||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 11);
| |||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 12);
| |||||||
|
19.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksudkan dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Garut.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Garut.
| |||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
| |||||||
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.
| |||||||
|
6.
|
Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.
| |||||||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||||||
|
10.
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pemungut adalah Satuan kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
11.
|
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Garut yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||||||
|
13.
|
Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||||||
|
14.
|
Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.
| |||||||
|
15.
|
Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 2 | ||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||||||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||||||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| ||||||
|
|
c.
|
pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| ||||||
|
|
d.
|
pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak; dan
| ||||||
|
|
e.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila realisasi pencapaian target pajak dan retribusi mencapai kinerja tertentu.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||||||
|
|
a.
|
kinerja instansi;
| ||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
| ||||||
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| ||||||
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| ||||||
|
(3)
|
Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I 25% (dua puluh lima persen);
| ||||||
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II 50% (lima puluh persen);
| ||||||
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan IIIĀ 75% (tujuh puluh lima persen);
| ||||||
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV 100% (seratus persen).
| ||||||
|
(4)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang dijabarkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
| ||||||
|
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| ||||||
|
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan pada triwulan II;
| ||||||
|
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 50% (lima puluh persen), insentif untuk triwulan II dibayarkan pada awal triwulan III.
| ||||||
|
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| ||||||
|
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen), atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| ||||||
|
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| ||||||
|
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 5 | ||||||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran insentif ditetapkan 5% (Lima persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah).
| |||||||
|
(2)
|
Besaran pembayaran insentif untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
| |||||||
|
{3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Penganggaran Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |||||||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
| |||||||
|
(3)
|
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja retribusi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
Dalam ha! target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Penerimaan pembayaran insentif di triwulan ke IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g yang realisasinya mencapai atau melampaui 100% (seratus persen) pada tanggal 20 Desember, insentif pemungutannya dapat diberikan diakhir triwulan IV, sedangkan apabila pencapaiannya melewati tanggal 20 Desember, insentif pemungutannya dapat dianggarkan dan/atau diberikan di tahun anggaran berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran mampu melampaui rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan, maka insentif untuk kelebihan penerimaan tersebut dapat dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dan dapat diberikan pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pasal 12 | ||||||||
|
Tata cara pelaksanaan pencairan insentif dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi ditentukan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Instansi Pelaksana Pemungut membuat permohonan pencairan insentif kepada Kepala Bapenda dengan melampirkan laporan realisasi pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi yang tercapai;
| |||||||
|
b.
|
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bapenda mendisposisikan permohonan pencairan dimaksud kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada Bapenda untuk dilakukan analisa realisasi pajak dan retribusi daerah; dan
| |||||||
|
c.
|
hasil analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b, selanjutnya diserahkan kepada Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut untuk dilakukan proses pencairan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Pasal 13 | ||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
| ||||||||
|
1.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 19);
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 12); dan
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 363 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 6 Januari 2017 BUPATI GARUT, ttd. RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 6 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd. IMAN ALI RAHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2017 NOMOR 6 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.