Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 363 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 363 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 321 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GARUT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam upaya penyempurnaan pengaturan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka Peraturan Bupati Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 17);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 10);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 10).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 321 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN GARUT.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 12), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 3 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a1 dan a2, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
 
a.
pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
 
a1.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
a2.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
b.
pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak; dan
 
 
c.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Penerimaan pembayaran insentif di triwulan ke IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g yang realisasinya mencapai atau melampaui 100% (seratus persen) pada tanggal 20 Desember, insentif pemungutannya dapat diberikan di akhir triwulan IV sedangkan apabila pencapaiannya melewati tanggal 20 Desember, insentif pemungutannya dapat dianggarkan dan/atau diberikan di tahun anggaran berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 
(2)
Dalam hal realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran mampu melampaui rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan, maka insentif untuk kelebihan penerimaan tersebut dapat dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dan dapat diberikan pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
3.
Ketentuan huruf b Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan
 
Pasal 12
 
Tata cara pelaksanaan pencairan insentif dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Instansi Pelaksana Pemungut membuat permohonan pencairan insentif kepada Kepala DPPKA Kabupaten Garut dengan melampirkan laporan realisasi pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi yang tercapai;
 
b.
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala DPPKA Kabupaten Garut mendisposisikan permohonan pencairan dimaksud kepada Kepala Bidang Penagihan pada DPKKA Kabupaten Garut untuk dilakukan analisa realisasi pajak dan retribusi daerah; dan
 
c.
hasil analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b, selanjutnya diserahkan kepada Bidang Belanja pada DPPKA Kabupaten Garut untuk dilakukan proses pencairan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
 
 
 
 
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 8 Mei 2014
BUPATI GARUT,
ttd.
RUDY GUNAWAN
 
Diundangkan di Garut
pada tanggal 8 Mei 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT,
ttd.
H. IMAN ALIRAHMAN, SH, MSi
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2014 NOMOR 55
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.