Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 19 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG
RINCIAN BESARAN KURANG SALUR ALOKASI DANA DESA TAHON ANGGARAN 2016 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 dan Kabupaten Garut merupakan salah satu Daerah yang terkena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah Daerah tidak bisa menyalurkan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2016;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dalam rangka menyalurkan Alokasi Dana Desa triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dianggarkan kurang salur Alokasi Dana Desa;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Besaran Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 6);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 9);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 23);
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27);
| |
|
15.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 18).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN RINCIAN BESARAN KURANG SALUR ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
2.
|
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
3.
|
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya.
| |
|
4.
|
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
| |
|
5.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| |
|
6.
|
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| |
|
| ||
|
BAB II
ALOKASI DANA DESA KURANG SALUR TAHUN ANGGARAN 2016 Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD Kurang Salur Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2016 untuk 421 (empat ratus dua puluh satu) Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp37.950.088.000,00,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
| |
|
(2)
|
ADD Kurang Salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk:
| |
|
|
a.
|
tunjangan penjabat Kepala Desa;
|
|
|
b.
|
tunjangan BPD;
|
|
|
c.
|
biaya operasional Pemerintah Desa dan Biaya Operasional BPD;
|
|
|
d.
|
insentif RT dan insentif RW; dan
|
|
|
e.
|
pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
|
|
(3)
|
Rincian Alokasi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 22-2-2017 BUPATI GARUT ttd. RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 22-2-2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd. IMAN ALI RAHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2017 NOMOR 19 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.