Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 38 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN PENDAPATAN LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PELELANGAN IKAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Demak Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu diatur pengelolaan retribusi dan pendapatan lainnya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Dan Pendapatan Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Demak;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 07);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
| ||
|
20.
|
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 56);
| ||
|
21.
|
Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN PENDAPATAN LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PELELANGAN IKAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Demak.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Demak.
| ||
|
4.
|
Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut UPTD TPI adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
| ||
|
7.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Kepala UPTD TPI adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
| ||
|
8.
|
Tempat Pelelangan Ikan, yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta aktivitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
9.
|
Docking kapal adalah tempat perbaikan kapal nelayan beserta perlengkapannya yang disediakan Pemerintah Daerah secara khusus, untuk melayani keperluan nelayan dalam hal perbaikan kapal.
| ||
|
10.
|
Kios adalah tempat usaha yang dijadikan sebagai produksi, pengolahan, atau jual beli Produk perikanan dan hasil kelautan lainnya yang disediakan Pemerintah Daerah secara khusus, yang menjadi kewenangan UPTD TPI.
| ||
|
11.
|
Lahan adalah hamparan tanah yang dapat dijadikan tempat usaha yang disediakan Pemerintah Daerah secara khusus yang menjadi kewenangan UPTD TPI.
| ||
|
12.
|
Penyewa adalah perorangan maupun badan usaha yang menyewa lahan/kios, yang menjadi kewenangan UPTD TPI.
| ||
|
13.
|
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut.
| ||
|
14.
|
Organisasi Pelaksana Pelelangan yang selanjutnya disingkat dengan OPP adalah organisasi kemasyarakatan nelayan yang berbadan hukum Indonesia yang telah terikat perjanjian kerjasama dengan Dinas atau UPTD TPI untuk menyelenggarakan kegiatan pelelangan ikan.
| ||
|
15.
|
Pengelola docking Kapal adalah Orang atau Badan Usaha yang terikat perjanjian kerjasama dengan UPTD TPI atau Dinas untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan Docking Kapal.
| ||
|
16.
|
Bakul/Pedagang adalah pembeli ikan yang menjadi pemenang lelang di Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
17.
|
Ikan adalah ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat digunakan sebagai bahan makanan baik dalam keadaan basah maupun telah diawetkan.
| ||
|
18.
|
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan secara umum di Tempat Pelelangan Ikan dengan cara penawaran meningkat.
| ||
|
19.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan termasuk jasa pelelangan, Lahan, Kios, Docking kapal serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha yang menjadi kewenangan UPTD TPI
| ||
|
20.
|
Wajib Retribusi adalah orang atau badan usaha yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Dinas ke Kas Daerah.
| ||
|
24.
|
Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan Dinas kepada Kepala UPTD TPI.
| ||
|
25.
|
Kartu Peserta Pelelangan adalah kartu tanda peserta yang diterbitkan oleh OPP untuk Bakul/Pedagang sebagai bukti yang bersangkutan telah tercatat menjadi peserta pelelangan ikan di TPI dan berlaku 1 (satu) kali pada saat dilakukan pelelangan ikan.
| ||
|
26.
|
Karcis Lelang adalah surat yang diberikan kepada Bakul/Pedagang sebagai pemenang pada setiap pelaksanaan pelelangan ikan di TPI.
| ||
|
27.
|
Surat Penerimaan dari Bakul, yang selanjutnya disingkat SPB adalah tanda bukti pembayaran ikan dan pembayaran retribusi terutang yang diberikan kepada Bakul/Pedagang.
| ||
|
28.
|
Surat Tanda Penyetoran Uang, yang selanjutnya disingkat STPU adalah tanda bukti penyetoran uang oleh OPP, Nelayan, Pengelola Docking Kapal atau Penyewa kepada Kepala UPTD TPI yang meliputi uang retribusi, uang hasil pelelangan ikan sitaan, denda dan/atau uang sewa kios/lahan.
| ||
|
29.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan atau surat teguran kepada yang bersangkutan agar melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
30.
|
Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan, yang selanjutnya disingkat KPLI adalah kekurangan pembayaran dari bakul atas harga lelang ikan yang dimenangkannya.
| ||
|
31.
|
Kedaluwarsa adalah alat untuk memperoleh pembebasan penagihan retribusi setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila sudah diterbitkan Surat Teguran, atau ada pengakuan utang dari wajib retribusi, atau wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TEMPAT PELELANGAN IKAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Ikan
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Semua ikan hasil tangkapan Nelayan yang tidak dipergunakan sebagai lauk pauk bagi Nelayan dan keluarganya harus dijual secara lelang di TPI.
| ||
|
(2)
|
Pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh OPP dan berkoordinasi dengan UPTD TPI.
| ||
|
(3)
|
OPP yang akan mengelola TPI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas melalui Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(4)
|
Nelayan yang menjual ikan hasil tangkapannya di luar TPI dikenakan sanksi oleh UPTD TPI dan OPP berupa penyitaan ikan hasil tangkapan yang telah ditransaksikan.
| ||
|
(5)
|
Ikan hasil sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilelangkan di TPI dan uang hasil pelelangannya menjadi milik UPTD TPI.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penyelenggaraan pelelangan di TPI dilaksanakan oleh OPP sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara OPP dengan Kepala UPTD TPI atau Kepala Dinas atas nama Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun sekali atau waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan antara UPTD TPI dan OPP serta dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bakul/Pedagang yang memiliki kartu Peserta Pelelangan berhak untuk mengikuti pelaksanaan pelelangan di TPI.
| ||
|
(2)
|
Kartu Peserta Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh OPP dan berkoordinasi dengan UPTD TPI.
| ||
|
(3)
|
Bakul/Pedagang yang berhak mengikuti pelelangan harus menyetorkan uang titipan pembayaran kepada OPP sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan.
| ||
|
(4)
|
Uang titipan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan pembayaran harga ikan yang dimenangkannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Paragraf 1
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut berdasarkan SKRD terhadap Bakul/Pedagang yang menjadi pemenang lelang.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif lelang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari ketetapan nilai lelang dan harus dibayar tunai oleh bakul.
| ||
|
(3)
|
Bentuk SKRD ditetapkan oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bakul/Pedagang yang memenangkan pelaksanaan pelelangan diberikan Karcis Lelang.
| ||
|
(2)
|
Bakul/Pedagang pemenang pelelangan ikan membayar harga ikan dan retribusi terutang secara tunai kepada OPP sesuai dengan jumlah yang tertera pada Karcis Lelang.
| ||
|
(3)
|
Bakul/Pedagang yang telah membayar kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan SPB.
| ||
|
(4)
|
Bentuk Karcis Lelang dan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh OPP.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penatausahaan dan Penyetoran
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
OPP menyerahkan uang hasil pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama secara bertahap kepada Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI menyetorkan uang hasil pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uang hasil pelelangan ikan sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan Dinas menyetorkan uang hasil pelaksanaan pelelangan dan uang hasil pelelangan ikan sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
OPP wajib membuat laporan bulanan hasil lelang kepada Kepala UPTD TPI paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Dinas.
| ||
|
(2)
|
Bentuk Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan Dinas memberikan STSRD kepada Kepala UPTD TPI yang telah menyetorkan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI memberikan STPU kepada OPP yang telah menyetorkan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Uang hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Kas Umum Penerimaan dan Buku Kas Pembantu Penerimaan serta langsung disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan Dinas wajib mempertanggungjawabkan hasil penerimaan dan penyetoran uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(5)
|
Kepala Dinas wajib membuat laporan hasil penerimaan dan penyetoran kepada Bupati setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemungutan Dan Pemanfaatan
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
OPP yang menyelenggarakan pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat memungut biaya pelelangan kepada Nelayan pemilik ikan sebesar 3% (tiga perseratus) dari ketetapan nilai lelang.
| ||
|
(2)
|
Pengaturan pemanfaatan hasil pungutan biaya pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sebesar 2,35% (dua koma tiga puluh lima perseratus) untuk biaya administrasi dan operasional OPP;
| |
|
|
b.
|
sebesar 0,40% (nol koma empat puluh perseratus) untuk dana sosial Nelayan; dan
| |
|
|
c.
|
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) untuk dana sosial bakul/pedagang.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pengelolaan, Pengendalian Dan Pengawasan
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Tempat pelelangan ikan hasil tangkapan nelayan disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tanggungjawab atas pengelolaan TPI sehari-hari berikut sarana dan prasarananya dilakukan oleh OPP dan UPTD TPI.
| ||
|
(3)
|
OPP dalam melaksanakan kegiatannya berkoordinasi dengan Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(4)
|
OPP dalam melaksanakan kegiatannya di bawah pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas.
| ||
|
(5)
|
Pengawasan fungsional atas pemungutan dan penyetoran retribusi dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Pemerintah Daerah dapat menyediakan TPI baru atas usul Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DOCKING KAPAL
Bagian Pertama
Tata Cara Pelaksanaan Docking Kapal
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Kapal nelayan yang mengalami kerusakan dan tidak layak operasi harus dilakukan perbaikan sampai mendapatkan surat layak operasi.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan docking kapal nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat docking kapal.
| ||
|
(3)
|
Pemerintah Daerah menyediakan tempat docking kapal beserta perlengkapannya yang dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan nelayan dalam memperbaiki kapalnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan Docking kapal milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pengelola docking kapal.
| ||
|
(2)
|
Pengelola docking kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas melalui Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(3)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat:
| ||
|
|
a.
|
maksud permohonan;
| |
|
|
b.
|
nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perorangan;
| |
|
|
c.
|
nama dan akta pendirian/status badan usaha bagi pemohon badan usaha; dan
| |
|
|
d.
|
sanggup mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian.
| |
|
(4)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan verifikasi dan telaahan oleh Dinas.
| ||
|
(5)
|
Apabila hasil verifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, permohonan dilanjutkan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara Kepala UPTD TPI dengan pemohon.
| ||
|
(6)
|
Apabila hasil verifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala Dinas melalui Kepala UPTD TPI mengirimkan surat penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan.
| ||
|
(7)
|
Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun sekali atau waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan antara UPTD TPI dan Pengelola docking kapal dengan hasil evaluasi Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut berdasarkan SKRD terhadap hasil perolehan docking kapal.
| ||
|
(2)
|
Besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari ketetapan nilai perolehan docking.
| ||
|
(3)
|
Bentuk SKRD ditetapkan oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Nelayan yang selesai menggunakan fasilitas docking kapal membayar retribusi docking kapal secara tunai kepada Kepala UPTD TPI sesuai dengan jumlah yang tertera pada SKRD.
| ||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI memberikan STPU kepada Nelayan yang telah membayar retribusi docking kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Kepala UPTD TPI menyetorkan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Bendahara Penerimaan Dinas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan Dinas memberikan STSRD kepada Kepala UPTD TPI yang telah menyetorkan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan Dinas menyetorkan retribusi docking kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KIOS DAN LAHAN
Bagian Pertama
Tata Cara Pelaksanaan Sewa
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Orang atau badan usaha yang akan menyewa kios dan/atau lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas melalui UPTD TPI.
| ||
|
(2)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
| ||
|
|
a.
|
maksud permohonan;
| |
|
|
b.
|
nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perorangan;
| |
|
|
c.
|
nama dan akta pendirian/status badan usaha bagi pemohon badan usaha;
| |
|
|
d.
|
kesanggupan membayar biaya sewa, menjaga dan memelihara lahan dan/atau kios serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
| |
|
|
e.
|
sanggup memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian.
| |
|
(3)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi dan telaahan oleh Dinas.
| ||
|
(4)
|
Apabila hasil telaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, permohonan dilanjutkan dan dituangkan dalam surat perjanjian sewa yang ditandatangani Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(5)
|
Apabila hasil telaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Dinas melalui Kepala UPTD TPI mengirimkan surat penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Jangka waktu penyewaan kios dan/atau lahan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
| ||
|
(2)
|
Perpanjangan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan sewa sesuai tata cara penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan perpanjangan sewa dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum surat perjanjian sewa berakhir.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penatausahaan dan Penyetoran
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Penyewa wajib melakukan pembayaran uang sewa sesuai harga sewa yang telah ditetapkan oleh Dinas melalui Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas membentuk tim untuk menentukan besaran harga sewa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Pengkajian ulang besaran harga sewa pada saat pengajuan perpanjangan didasarkan pada peraturan yang berlaku dan harga pasar yang berlaku pada saat itu.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Penyewa membayar uang sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Kepala UPTD TPI secara tunai pada saat surat perjanjian sewa ditandatangani.
| ||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI memberikan STPU kepada Penyewa yang telah melakukan pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Kepala UPTD TPI menyetorkan uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Bendahara Penerimaan Dinas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan Dinas memberikan STSRD kepada Kepala UPTD TPI yang telah menyetorkan uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan Dinas menyetorkan uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Bakul/Pedagang yang menunggak pembayaran harga ikan dan atau retribusi sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini sehingga mengakibatkan KPLI dapat menjadi peserta pelelangan dengan syarat harus melunasi semua tunggakannya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pengisian Pejabat pada UPTD TPI belum ditetapkan, pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan UPTD TPI pada Peraturan Bupati ini menjadi kewenangan Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 10 Juni 2019
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak
pada tanggal 11 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 38
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.