Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 32 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 32 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya;
 
b.
retribusi pelayanan kesehatan ditepi jalan umum;
 
c.
retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
 
d.
retribusi pelayanan pasar.
(2)
Perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tariff sudah tidak efektif untuk mengendalikan permintaan layanan.
(2)
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 28 Juli 2017
BUPATI DEMAK,
TTD.
HM. NATSIR

Diundangkan di Demak
pada tanggal 31 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD.
SINGGIH SETYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.