Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 25 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa di Kabupaten Demak;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 26);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Demak.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Demak.
| ||
|
5.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak;
| ||
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat UPTB Pelayanan PBB-P2 adalah unsur pelaksana tugas teknis PBB-P2 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
8.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Demak.
| ||
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
10.
|
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| ||
|
11.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| ||
|
13.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| ||
|
14.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
15.
|
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut piutang pajak adalah jumlah yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB-P2, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| ||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat STPD PBB-P2 adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SKPDKB PBB-P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT PBB-P2, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
21.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
23.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KADALUWARSA
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
| ||
|
|
a.
|
SPPT PBB-P2;
| |
|
|
b.
|
SKPD PBB-P2;
| |
|
|
c.
|
STPD PBB-P2;
| |
|
|
d.
|
SKPDKB PBB-P2;
| |
|
|
e.
|
SKPDKBT PBB-P2;
| |
|
|
f.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan banding, Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; dan
| |
|
|
g.
|
data piutang PBB-P2 sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak dengan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor: BA-03/WPJ.10/KP-12/2013 dan Nomor: 973/002/BA-PBB-P2/2013, tanggal 4 Januari 2013.
| |
|
(2)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(2)
|
Kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, tidak dapat ditagih pajak kadaluwarsa.
| ||
|
(3)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(4)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(6)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KADALUWARSA
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat menghapus piutang pajak dikarenakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dan sudah kadaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak oleh Kepala Badan.
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nomor Objek Pajak;
| |
|
|
b.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
jumlah piutang pajak; dan
| |
|
|
d.
|
tahun pajak.
| |
|
(4)
|
Piutang pajak Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data tunggakan PBB-P2 yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dikarenakan:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
tidak ditemukan alamat pemiliknya karena objek pajak sudah tutup dan alih manajemen;
| |
|
|
d.
|
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
| |
|
|
e.
|
Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya; dan
| |
|
|
f.
|
sebab lain sesuai hasil penelitian.
| |
|
(5)
|
Piutang pajak Wajib Pajak badan yang menurut data tunggakan PBB-P2 yang tidak dapat ditagih dikarenakan:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan surat paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun tidak langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
| |
|
|
d.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa; atau
| |
|
|
e.
|
sebab lain sesuai dengan hasil penelitian.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kecuali Piutang Pajak yang Nomor Obyek Pajaknya tidak valid, piutang pajak dapat dihapus tanpa menunggu masa kadaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak yang Nomor Obyek Pajaknya tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
| ||
|
|
a.
|
piutang pajak fasilitas umum;
| |
|
|
b.
|
piutang pajak yang tidak ada obyek pajaknya; dan
| |
|
|
c.
|
piutang pajak yang SPPT PBB-P2nya tercetak lebih dari satu kali.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dilakukan penelitian administrasi, dan apabila diperlukan dapat dilakukan penelitian lapangan.
| ||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPTB Pelayanan PBB-P2 yang dituangkan ke dalam laporan hasil penelitian.
| ||
|
(3)
|
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat per objek pajak atau kolektif per Desa/Kelurahan dengan diketahui oleh Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
PasaI 7 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
| ||
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang Pendapatan untuk diteliti terlebih dahulu.
| ||
|
(3)
|
Kepala Bidang Pendapatan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan untuk diteliti terlebih dahulu.
| ||
|
(4)
|
Kepala Badan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
| ||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah piutang pajak sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DPRD; dan
| |
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah piutang pajak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Berdasarkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Badan melakukan:
| |||
|
a.
|
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
| ||
|
b.
|
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Tata cara penghapusan piutang pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
permohonan penghapusan piutang pajak diusulkan oleh Kepala Badan kepada Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang;
| ||
|
b.
|
permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diusulkan dengan atau tanpa menyebutkan Nomor Obyek Pajak, nama dan alamat Wajib Pajak; dan
| ||
|
c.
|
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 12 Juni 2017
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR Diundangkan di Demak
pada tanggal 13 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017 NOMOR 25
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.