Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 24 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 24 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN DEMAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu diatur tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Demak;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 2);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN DEMAK.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
6.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Perangkat Daerah.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi pajak atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
11.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
12.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.
Layanan publik tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
14.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelayanan KSWP di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini:
a.
meningkatkan pendapatan asli Daerah;
b.
menoptimalisasikan dana bagi hasil pajak; dan
c.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP; dan
b.
tata cara pelaksanaan KSWP.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP
 

Pasal 5

(1)
Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan KSWP antara lain meliputi:
 
a.
Nomor Induk Berusaha;
 
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan;
 
c.
Izin Lokasi;
 
d.
Izin Mendirikan Bangunan;
 
e.
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
f.
Izin Usaha Toko Modern;
 
g.
Izin Waralaba
 
h.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
 
i.
Izin Pendirian Klinik;
 
j.
Izin Pendirian Rumah Sakit;
 
k.
Tanda Daftar Gudang;
 
l.
Izin Reklame;
 
m.
Izin Trayek;
 
n.
Kartu Pengawasan; dan
 
o.
Izin Usaha Angkutan.
(2)
Pelayanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP
 

Pasal 6

(1)
Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki status Wajib Pajak atau NPWP di Daerah.
(2)
Wajib Pajak dinyatakan valid apabila Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP.
(3)
Apabila Wajib Pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama untuk mendapatkan Surat Keterangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau aplikasi yang telah disediakan.
(3)
Penyediaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Terhadap KSWP yang dilakukan Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja pemungut pajak memberikan keterangan berupa:
 
a.
NPWPD;
 
b.
nama Wajib Pajak; dan
 
c.
jenis Pajak Daerah.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terhubung antara Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja pemungut pajak dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik tertentu.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(2)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pemohon layanan publik tertentu memenuhi ketentuan:
 
a.
nama Wajib Pajak dan NPWPD sesuai dengan data dalam sistem informasi aplikasi pengelolaan pajak pada Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja pemungut pajak;
 
b.
telah melakukan pembayaran:
 
 
1.
PBB-P2 tahun terakhir;
 
 
2.
BPHTB dalam hal terjadi pengalihan hak kepemilikan;
 
 
3.
Pajak Reklame tahun terakhir; dan
 
 
4.
Pajak Kendaraan Bermotor tahun terakhir.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus melakukan konfirmasi ke Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja pemungut pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN
 

Pasal 10

(1)
Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja pemungut pajak dalam konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 21 April 2021
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 21 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2021 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.