Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 24 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 24 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Demak, perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas layanan penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 14);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
11.
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 38);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 38) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 2, angka 4, angka 28, angka 30 Pasal 1 diubah, angka 35 dan angka 36 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
 
4.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
 
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Demak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
 
7.
Badan Usaha adalah orang perorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.
 
8.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
9.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
 
10.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
 
11.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi.
 
12.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
 
13.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
 
14.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perusahaan perusahaan operator telekomunikasi yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan Tower Based Transceiver Station (BTS) yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna Menara Telekomunikasi.
 
15.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
 
16.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
 
17.
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
 
18.
Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
 
19.
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
 
20.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
 
21.
Menara Bersama Telekomunikasi adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi.
 
22.
Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
 
23.
Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
 
24.
Antena adalah alat untuk mengirim dan menerima gelombang elektromagnetik.
 
25.
Rekomendasi izin pengusahaan adalah rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada badan usaha yang akan membangun Menara Telekomunikasi di Daerah.
 
26.
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
27.
Izin Operasional adalah izin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasionalkan Menara Telekomunikasi dalam wilayah Daerah.
 
28.
Rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Rekomendasi TP3MT adalah surat rekomendasi yang diberikan kepada pemohon untuk dimulainya mengurus perizinan Menara Telekomunikasi.
 
29.
Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
 
30.
Pemohon adalah pemohon izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi.
 
31.
Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk Telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara Telekomunikasi beserta fasilitas pendukungnya.
 
32.
Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
 
33.
Rencana Induk Menara Telekomunikasi adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
 
34.
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kabupaten Demak yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah Tim yang dibentuk dalam rangka untuk melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan, operasional dan pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
35.
Dihapus.
 
36.
Dihapus.
 
37.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
38.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disingkat Retribusi IMB Menara adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan menara oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan termasuk merubah bangunan menara.
 
39.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
40.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
 
41.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
 
42.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
43.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
44.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
45.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
 
46.
Mobile Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat MBTS adalah menara telekomunikasi yang tidak permanen dan dapat dipindahkan sesuai dengan kebutuhannya.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Rekomendasi pengusahaan Menara Telekomunikasi bagi penyedia Menara baru;
 
 
b.
Rekomendasi TP3MT;
 
 
c.
Surat Keterangan Lokasi atau Izin Lokasi; dan
 
 
d.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi.
 
(2)
Mekanisme dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Permohonan Rekomendasi Pengusahaan Menara Telekomunikasi bagi penyedia menara baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Profil perusahaan penyedia menara telekomunikasi beserta perubahan-perubahannya;
 
 
b.
Data kepemilikan menara;
 
 
c.
Maksud dan tujuan pembangunan menara;
 
 
d.
Surat pernyataan bersedia untuk memenuhi peraturan perundangan yang berlaku; dan
 
 
e.
Surat pernyataan bersedia untuk membayar pajak dan retribusi yang telah ditentukan.
 
(2)
Permohonan Rekomendasi TP3MT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Fotokopi KTP Pemohon;
 
 
b.
Surat kuasa jika pemohon mewakilkan disertai dengan Fotokopi KTP yang dikuasakan;
 
 
c.
Fotokopi akta pendirian perusahaan;
 
 
d.
Surat persetujuan titik koordinat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk menara diluar zonasi dilengkapi kajian teknis dan disetujui oleh Bupati;
 
 
e.
Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);
 
 
f.
Bukti kepemilikan tanah dan/atau surat kerelaan atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan/sewa tanah atau lahan;
 
 
g.
Surat pernyataan persetujuan dari seluruh kepala keluarga dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, kepala desa, dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar;
 
 
h.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga masyarakat apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan;
 
 
i.
Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang telah membangun menara harus mengasuransikan lingkungan menara dan segala kerugian (all risk) baik material maupun non material jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh bangunan menara telekomunikasi yang dibuktikan dengan polis asuransi;
 
 
j.
surat kesanggupan membongkar Menara Telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali atau habis masa perizinannya atau keberadaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
 
k.
Gambar teknis meliputi:
 
 
 
1.
peta lokasi
 
 
 
2.
Peta situasi lokasi;
 
 
 
3.
site plan;
 
 
 
4.
denah bangunan 1 : 100;
 
 
 
5.
tampak, potongan,rencana pondasi 1 : 100;
 
 
 
6.
perhitungan struktur/konstruksi;
 
 
 
7.
uji penyelidikan tanah;
 
 
 
8.
grounding (penangkal petir);
 
 
 
9.
titik koordinat (dari GPS). Fotokopi Izin lokasi.
 
 
l.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup;
 
 
m.
Surat Pernyataan kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara bersama.
 
 
n.
Surat pernyataan:
 
 
 
1.
bersedia untuk mematuhi regulasi yang telah ditentukan;
 
 
 
2.
sanggup mengganti kerugian kepada warga sekitar apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh bangunan menara telekomunikasi yang dibuktikan dengan polis asuransi; dan
 
 
 
3.
kesanggupan membongkar menara telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali atau habis masa perjanjiannya atau keberadaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(3)
Permohonan Surat Keterangan Lokasi atau Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Fotocopy KTP (Perorangan);
 
 
b.
Akta pendirian perusahaan;
 
 
c.
Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
d.
Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon;
 
 
e.
Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah;
 
 
f.
Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
 
 
g.
Izin Prinsip (bila perlu).
 
(4)
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, wajib mengisi formulir IMB dan dilengkapi dengan meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) serta dilampiri dengan:
 
 
a.
Foto Copy Surat Buku Pemilikan Tanah/Sertifikat atau surat keterangan tanah yang memuat lengkap tentang nomor persil tanah, batas-batas dan lain-lain yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
 
 
b.
Foto Copy Surat keterangan lokasi;
 
 
c.
Foto Copy keputusan Bupati tentang perubahan status penggunaan tanah pertanian ke non pertanian (pengeringan tanah);
 
 
d.
Foto Copy persetujuan dan foto copy KTP seluruh kepala keluarga dalam radius 1 (satu) kali tinggi Menara;
 
 
e.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup;
 
 
f.
Bukti kepemilikan tanah dan/atau surat kerelaan atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan/sewa tanah atau lahan;
 
 
g.
Surat kuasa jika pemohon mewakilkan;
 
 
h.
Gambar situasi tanah dengan skala 1 : 1000;
 
 
i.
Gambar rencana denah, rencana pondasi, rencana atap, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan lelintas/memanjang, dengan skala 1 : 100 atau 1 : 50, 1 : 20;
 
 
j.
Perhitungan konstruksi bangunan menara;
 
 
k.
Rekomendasi TP3MT.
 
 
 
 
 
 
4.
Judul Bab IV dan Ketentuan ayat (3), ayat (4) huruf a Pasal 9 diubah, dan ayat (4) huruf (c) dan (d) Pasal 9 dihapus, sehingga judul Bab IV dan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 9
 
(1)
Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan pembangunan menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pemberian izin pendirian menara telekomunikasi.
 
(2)
Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi; dan
 
 
b.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
(3)
Mekanisme Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Saat dan masa retribusi pengendalian menara telekomunikasi:
 
 
a.
Saat terutang Retribusi pengendalian menara adalah sejak diterbitkannya SKRD oleh Dinas Komunikasi dan Informatika;
 
 
b.
Masa retribusi pengendalian menara adalah satu tahun masa retribusi;
 
 
c.
Dihapus; dan
 
 
d.
Dihapus.
 
(5)
Jika menara/antena yang ditempatkan di fasilitas gedung/bangunan perhitungan IMB menara dihitung dari tapak bawah menara.
 
(6)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 9A, sehingga PAsal 9A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(3)
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp4.244.500,00 (empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) per menara per tahun dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
 
 
a.
Jumlah menara = 180 menara;
 
 
b.
Volume kunjungan menara per tahun = 2 kali;
 
 
c.
Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 2 kunjungan x 180 menara = 360 kunjungan menara rata-rata;
 
 
d.
rata-rata kunjungan per hari = 2 menara;
 
 
e.
Jumlah hari kunjungan = 360 kunjungan menara : 2 menara per hari = 180 hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Operasional
satuan
Kunjungan/th
satuan biaya
jumlah
1.
Transportasi
12 orang
180 hari
100.000
216.000.000
2.
Uang harian
12 orang
180 hari
250.000
540.000.000
3.
ATK
1 tahun
1 tahun
8.000.000
8.000.000
Total Biaya operasional per tahun
764.000.000
Biaya rata-rata atau tarif menara/tahun (180 menara)
4.244.444,44
Pembulatan
4.244.500,00
No.
Operasional
satuan
Kunjungan/th
satuan biaya
jumlah
1.
Transportasi
12 orang
180 hari
100.000
216.000.000
2.
Uang harian
12 orang
180 hari
250.000
540.000.000
3.
ATK
1 tahun
1 tahun
8.000.000
8.000.000
Total Biaya operasional per tahun
764.000.000
Biaya rata-rata atau tarif menara/tahun (180 menara)
4.244.444,44
Pembulatan
4.244.500,00
No.
Operasional
satuan
Kunjungan/th
satuan biaya
jumlah
1.
Transportasi
12 orang
180 hari
100.000
216.000.000
2.
Uang harian
12 orang
180 hari
250.000
540.000.000
3.
ATK
1 tahun
1 tahun
8.000.000
8.000.000
Total Biaya operasional per tahun
764.000.000
Biaya rata-rata atau tarif menara/tahun (180 menara)
4.244.444,44
Pembulatan
4.244.500,00
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Kewajiban pembayaran retribusi Menara Telekomunikasi terhitung mulai bulan Januari tahun 2019.
 
(2)
Surat izin dimulainya pengoperasian menara berupa rekomendasi dari TP3MT untuk menara existing diterbitkan secara serentak setelah berlakunya Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai pemungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Demak.
 
(2)
Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai pemungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 17 Mei 2019
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR

Diundangkan di Demak
pada tanggal 20 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.