Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 21 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 21 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
 
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah diatur dan ditetapkan tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
b.
bahwa tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan laju inflasi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali untuk diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9.
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terdiri atas:
 
a.
instalasi rawat jalan;
 
b.
instalasi rawat darurat;
 
c.
tarif pelayanan rawat inap;
 
d.
tarif pelayanan instalasi bedah sentral;
 
e.
tarif pelayanan persalinan;
 
f.
tarif pelayanan laboratorium;
 
g.
pelayanan elektromedik;
 
h.
tarif pelayanan radiologi;
 
i.
tarif instalasi rehab medik;
 
j.
pelayanan farmasi; dan
 
k.
pelayanan jenazah.
(2)
Tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
Ditetapkan di demak
pada tanggal 1 Oktober 2013
BUPATI DEMAK,
ttd
MOH. DACHIRIN SAID
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 1 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd
POERWONO SASMITO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2013 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.