Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 19 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 19 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 

Menimban

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 15);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan di Kabupaten Demak.
6.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah UPTD Metrologi Legal pada dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
14.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
15.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
16.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
17.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
18.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
19.
Tera Ulang adalah menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN TERA/TERA ULANG
 

Pasal 2

(1)
Tera/Tera Ulang dilakukan terhadap:
 
a.
UTTP produksi dalam negeri; dan
 
b.
UTTP asal impor.
(2)
Tera wajib dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau di edarkan sebagai persediaan.
(3)
Tera ulang wajib dilakukan terhadap UTTP:
 
a.
yang habis masa berlaku tanda sahnya;
 
b.
tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus;
 
c.
dilakukan perbaikan atau pengesahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan
 
d.
penunjukannya menyimpang dari syarat teknis UTTP.
(4)
Jangka Waktu Tera Ulang adalah 1 (satu) tahun kecuali untuk UTTP yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Retribusi yang dipungut menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan Pemerintah Daerah.
(4)
Bentuk SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tempat pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang terdiri dari:
 
a.
UPTD Metrologi Legal; dan
 
b.
tempat dilaksanakannya Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang.
(2)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Kantor UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diserahkan kepada petugas yang ditunjuk untuk menerima pembayaran retribusi.
(3)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di tempat dilaksanakannya pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diserahkan kepada Petugas yang melaksanakan pelayanan tera/tera ulang di tempat tersebut.
 
 
 
 

Pasal 5

Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang harus dilaksanakan secara tunai/lunas.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bendahara Penerimaan pada Dinas menerima pembayaran yang dilakukan Wajib Retribusi dan/atau Petugas yang menerima pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Retribusi diterima dengan menggunakan Surat Tanda Setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD.
(2)
Dinas menerbitkan pembetulan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(3)
Permohonan pembetulan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala UPTD Metrologi Legal dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Dinas serta melampirkan syarat administratif yang terdiri dari:
 
a.
fotokopi bukti pembayaran Retribusi; dan
 
b.
fotokopi KTP Pemohon.
(4)
Kepala UPTD Metrologi Legal berwenang mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil verifikasi administratif dan lapangan.
(5)
Kepala UPTD Metrologi Legal menugaskan Petugas untuk melaksanakan verifikasi administratif dan lapangan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Kepala UPTD Metrologi Legal menolak permohonan sebagaimana dimaksud, penolakan tersebut harus dilengkapi alasan penolakannya.
(7)
Bentuk formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 9

(1)
Pemilik UTTP atau Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh pemilik UTTP untuk melaksanakan kewajiban tera/tera ulang, wajib menyerahkan UTTP dalam keadaan bersih, kering, tidak berkarat, tidak rusak dan siap uji.
(2)
Petugas UPTD berwenang menolak UTTP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.
(3)
Apabila berdasarkan hasil uji tera/tera ulang, UTTP dinyatakan batal, Pemilik UTTP atau Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh pemilik UTTP wajib melakukan perbaikan UTTP.
(4)
Selain Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, bagi pemohon tera/tera ulang di tempat UTTP terpasang, wajib menanggung/menyediakan mobilisasi alat standar dan tenaga untuk mobilisasi alat standar dari dan ke UPTD ke tempat UTTP terpasang.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 12 April 2019
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 15 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.