Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 17 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menyesuaikan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 2);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Demak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Demak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila pemungutan pajak dan retribusi mencapai kinerja tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kinerja OPD pemungut pajak dan retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai OPD pemungut pajak dan retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
INSENTIF PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kecamatan, camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh OPD Pelaksana Pemungut Pajak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pemberian Insentif
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan Insentif apabila mencapai target penerimaan pajak atau retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan dalam triwulan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang telah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal penerimaan Pajak atau Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jenis pajak dan retribusi yang dapat dialokasikan insentif pemungutannya yaitu jenis pajak dan retribusi yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tata cara pemberian Insentif dan besarnya Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
OPD Pengelolaan Keuangan Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak atau retribusi serta rincian objek belanja pajak atau retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 27 Februari 2017
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak
pada tanggal 28 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017 NOMOR 17
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.