Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 89 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 89 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka daerah perlu mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2 Seri, B.1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12 Seri, D.7);
10.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 62, Seri D.11);
11.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 89 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 62, Seri D.11).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD).
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.
Badan adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang selanjutnya disingkat BPPD.
5.
Kepala BPPD adalah Kepala BPPD Kabupaten Cirebon.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 12 (dua belas) digit, yaitu 8 (delapan) digit pertama merupakan Kode Administrasi Perpajakan Daerah dan 4 (empat) digit berikutnya merupakan Kode wilayah wajib pajak.
9.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWPD adalah kartu yang diterbitkan oleh BPPD yang berisikan NPWPD dan identitas lainnya.
10.
Surat Pengukuhan Pengusaha adalah surat yang diterbitkan oleh BPPD yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
11.
Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWPD, perubahan alamat dalam wilayah kerja BPPD yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja BPPD tempat Wajib Pajak terdaftar.
12.
Permohonan pendaftaran NPWPD adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke BPPD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
13.
Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan ke BPPD tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data.
14.
Surat penghapusan NPWPD adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPPD yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWPD dari tata usaha BPPD.
15.
Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
 
 
 
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Pendaftaran Wajib Pajak
 

Pasal 2

(1)
Orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menjalankan usahanya.
(2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada BPPD dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak.
(3)
Wajib Pajak untuk PBB-P2 wajib mendaftarkan objek pajak kepada BPPD dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
(4)
Seluruh Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri, BPPD menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah, kecuali pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2 dan BPHTB.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Persyaratan pendaftaran
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal wajib pajak berhalangan maka pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
(3)
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa dengan melampirkan:
 
a.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
 
 
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia; atau
 
 
2.
Paspor dengan menyertakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing;
 
 
3.
Surat keterangan tempat usaha dari Desa/Kelurahan setempat.
 
b.
Untuk Wajib Pajak Badan:
 
 
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dari salah seorang pemilik aktif, bagi Warga Negara Indonesia, atau
 
 
2.
Paspor dengan menyertakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari salah seorang pengurus aktif, bagi Warga Negara Asing; dan
 
 
3.
Fotokopi Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap dan/atau Akte pendirian cabang;
 
 
4.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Desa/Kelurahan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengukuhan
 

Pasal 4

(1)
BPPD wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3.
(2)
Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan lengkap, maka BPPD menerbitkan surat pengukuhan wajib pajak dan kartu NPWPD.
(3)
Surat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
 
a.
NPWPD;
 
b.
Nama Wajib Pajak;
 
c.
Alamat Wajib Pajak;
 
d.
Alamat Tempat Usaha;
 
e.
Jenis Kegiatan Usaha;
 
f.
Kewajiban Pajak.
 
 
 
 
 
BAB III
PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NPWPD
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke BPPD dengan mengisi formulir perubahan data dan melampirkan kartu NPWPD lama.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPPD menerbitkan Kartu NPWPD pengganti.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan NPWPD dapat dilakukan apabila:
 
a.
berdasarkan laporan wajib pajak bahwa wajib pajak sudah tidak lagi melakukan aktivitas usaha;
 
b.
berdasarkan berita acara hasil peninjauan lapangan, bahwa wajib pajak sudah tidak lagi melakukan aktivitas usaha;
 
c.
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan dengan cara mengisi formulir.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal telah terpenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPPD mencabut surat pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan menghapus NPWPD.
 
 
 
 
 
BAB IV
FORMULIR
 

Pasal 8

(1)
Jenis formulir yang digunakan yaitu:
 
a.
Formulir pendaftaran wajib pajak;
 
b.
Surat pengukuhan wajib pajak;
 
c.
Formulir perubahan data wajib pajak;
 
d.
Formulir penghapusan NPWPD;
 
e.
Surat pencabutan pengukuhan wajib pajak; dan
 
f.
Kartu NPWPD.
(2)
Jenis formulir, kartu NPWPD dan kode seri NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

Kartu NPWPD yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu NPWPD pengganti.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 24 Oktober 2017
BUPATI CIREBON,
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 16 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
ttd.
YAYAT RUHYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 89, Seri B.3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.