Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 84 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya kenaikan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 maka bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017, perlu diubah untuk disesuaikan;
| |||
|
b.
|
bahwa Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri 8.1);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4, Seri C.3);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 10, Seri C.2);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 14, Seri A.3);
| |||
|
12.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 25, Seri E.20);
| |||
|
13.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 122, Seri E.112);
| |||
|
14.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 106, Seri A.7).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 57 Seri C.1) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditambahkan satu huruf yaitu huruf c, sehingga Pasal 5 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
|
(1)
|
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan kepada setiap desa berdasarkan ketentuan penghitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa;
| |
|
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan bobot desa yang dihitung dengan variabel target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masing-masing desa;
| |
|
|
|
c.
|
Tambahan alokasi merata yang diberikan kepada masing-masing desa sebesar Rp1.777.856,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7a
| |||
|
|
Penetapan besaran Tambahan alokasi merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
pada Tanggal 24 Oktober 2017
BUPATI CIREBON
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 27 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
dto.
YAYAT RUHYAT
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 84, SERI c.2
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.