Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN CIREBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah disebutkan bahwa kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah, oleh karena itu perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Cirebon;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Cirebon.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN CIREBON.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
I.
|
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13 diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru yaitu angka 14, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
13.
|
Pihak Lain adalah pihak yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah baik instansi vertikal dan instansi teknis terkait.
| ||
|
|
14.
|
APBD adalah APBD Murni dan APBD Perubahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dicabut, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal target setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah dicapai atau melampaui target, maka insentif dibayarkan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan target penerimaan berdasarkan pencapaian target pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan lebih lanjut secara triwulanan dan tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dimaksud.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai atau melampaui target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja triwulan IV telah tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka insentif dibayarkan pada triwulan IV dan/atau pada awal triwulan I tahun berikutnya sesuai dengan target penerimaan pada akhir triwulan IV.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
Pasal 7
| ||||
|
|
(1)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebesar 5% (lima persen), dengan perincian sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d, ditetapkan sebesar 8% (sepuluh persen);
| |
|
|
|
b.
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditetapkan sebesar 92% (sembilan puluh persen).
| |
|
|
(2)
|
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan perincian sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Insentif untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah ditentukan sebesar 5% (lima persen);
| |
|
|
|
b.
|
Insentif untuk Pihak Lain yang membantu pemungutan Pajak ditentukan sebesar 3% (lima persen).
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 9 Februari 2017 BUPATI CIREBON, ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber pada tanggal 10 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON, ttd. YAYAT RUHYAT BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI B.1 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.