Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 57 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan motivasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2016, perlu diubah untuk disesuaikan;
| ||||||
|
b.
|
bahwa Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
2 .
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1);
| ||||||
|
8 .
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4, Seri C.3);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 10, Seri C.2);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 10, Seri A.4);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 144 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 144, Seri A.7);
| ||||||
|
13
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 25, Seri E.20);
| ||||||
|
14
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Hak Cuti bagi Kuwu dan Perangkat Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 17, Seri A. 123 ).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal l | |||||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 20, Seri C.l) diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||||||
|
|
(1)
|
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa disalurkan dari Kas Umum Daerah kepada Pemerintah Desa melalui rekening Kas Desa.
| |||||
|
|
(2)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah dan retribusi daerah akhir semester yang tercatat pada Kas Daerah.
| |||||
|
|
(3)
|
Penyaluran dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
a.
|
Disalurkan sebesar 100% pagu bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa yang telah mencapai realisasi PBB sebesar 100%;
| ||||
|
|
|
b.
|
Dalam hal besaran dana yang harus disalurkan kepada desa sebagaimana dimaksud pada huruf a melebihi ketersediaan anggaran pada Kas Daerah, maka besaran dana yang disalurkan akan mempertimbangkan peringkat desa yang tercepat melunasi target PBB;
| ||||
|
|
|
c.
|
Bagi desa yang telah mencapai realisasi PBB sebesar 100% sebagaimana dimaksud pada huruf a belum menerima penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka akan disalurkan pada penyaluran berikutnya.
| ||||
|
|
(4)
|
Bagi desa yang belum mencapai realisasi PBB sebesar 100% sampai dengan tanggal 31 Oktober, maka alokasi merata dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa disalurkan pada bulan November.
| |||||
|
|
(5)
|
Bagi desa yang belum mencapai realisasi PBS sebesar 100% sampai dengan tanggal 30 November, maka alokasi proporsional disalurkan pada bulan Desember sesuai persentase realisasi PBS.
| |||||
|
|
(6)
|
Bagi desa yang dapat mencapai realisasi PBS sebesar 100% sampai dengan tanggal 10 Desember, maka alokasi proporsional disalurkan 100% pada bulan Desember.
| |||||
|
|
(7)
|
Untuk penyaluran alokasi proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan data capaian realisasi PBS per tanggal 30 November dan data desa yang lunas PBB per tanggal 10 Desember kepada BPMPD.
| |||||
|
|
(8)
|
Sisa dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), akan dialokasikan untuk kegiatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.
| |||||
|
|
(9)
|
Desa membuat dokumen permohonan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
| |||||
|
|
|
a.
|
Permohonan penyaluran;
| ||||
|
|
|
b.
|
APBDesa;
| ||||
|
|
|
c.
|
Rencana Penggunaan Dana;
| ||||
|
|
|
d.
|
Kwitansi dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
| ||||
|
|
(10)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), camat melakukan verifikasi dan validasi.
| |||||
|
|
(11)
|
Camat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati melalui BPMPD terhadap permohonan penyaluran, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| |||||
|
|
(12)
|
BPMPD membuat Nota Dinas permohonan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati dengan melampirkan:
| |||||
|
|
|
a.
|
Nama Desa calon penerima bantuan;
| ||||
|
|
|
b.
|
Nomor Rekening Kas Desa;
| ||||
|
|
|
c.
|
Nama Pemilik Rekening Kas Desa; dan
| ||||
|
|
|
d.
|
Besaran dana bantuan yang disalurkan.
| ||||
|
|
(13)
|
Bagian Keuangan mengeluarkan SP2D penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Rekening Kas Desa sesuai daftar desa penerima sebagaimana terlampir dalam Nota Dinas dari BPMPD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43
| ||||||
|
|
Belanja pemberdayaan desa lainnya sesuai dengan kondisi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 3 (tiga) huruf g, digunakan untuk kegiatan yang mendukung program peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten, misalnya pelatihan dan sosialisasi terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah, serta bantuan kegiatan pelestarian adat desa dalam rangka pengembangan objek wisata desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44
| ||||||
|
|
Penerimaan bagian dari hasil retribusi daerah untuk kesejahteraan aparatur pemerintah desa sebesar Rp1.450.500.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah Sisa dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), diberikan kepada Kuwu dan Perangkat Desa dan digunakan dengan ketentuan dan rincian sebagai berikut:
| ||||||
|
|
1.
|
Bantuan Ibadah
| |||||
|
|
|
a.
|
Ibadah Haji sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
b.
|
Ibadah Umrah sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
c.
|
Biaya Umrah bagi Kuwu sebagai penghargaan atas kinerja pencapaian target PBB yang terdiri dari:
| ||||
|
|
|
|
-
|
kuwu yang desanya lunas PBB tercepat sekabupaten;
| |||
|
|
|
|
-
|
kuwu yang desanya lunas PBB dengan target terbesar sampai dengan tanggal 9 November;
| |||
|
|
|
|
-
|
10 (sepuluh) orang kuwu pemenang undian Umrah.
| |||
|
|
2.
|
Bantuan Kesehatan
| |||||
|
|
|
a.
|
Rawat Inap sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| ||||
|
|
|
b.
|
Operasi Medik sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
c.
|
Persalinan sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tidak termasuk Operasi Caesar.
| ||||
|
|
3.
|
Bantuan Pendidikan
| |||||
|
|
|
a.
|
Bantuan Wisuda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
b.
|
Bantuan Program Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
| ||||
|
|
4.
|
Bantuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Aparatur;
| |||||
|
|
|
a.
|
Kuwu sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
b.
|
Perangkat sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
| ||||
|
|
5.
|
Bantuan AMJ Aparatur karena Sakit
| |||||
|
|
|
a.
|
Kuwu sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
| ||||
|
|
|
b .
|
Perangkat sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
| ||||
|
|
6.
|
Santunan Kematian
| |||||
|
|
|
a.
|
Kuwu sebesar Rp12.250.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
| ||||
|
|
|
b.
|
Perangkat sebesar Rp7.250.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
| ||||
|
|
7.
|
Kegiatan peningkatan disiplin aparatur pemerintah desa, berupa bantuan Pakaian Dinas berikut kelengkapannya dan Pengadaan Batik sebesar Rp473.800.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 15 November 2015 BUPATI CIREBON ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber pada tanggal 16 November 2016 SEKRETARIS Dt RAH KABUPATEN CIREBON ttd. YAYAT RUHYAT BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 57, SERI c. 4 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.