Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 50 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 50 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
MEKANISME PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin serta pemberian jaminan bagi ibu hamil untuk mendapatkan Jaminan Persalinan, maka perlu disusun peraturan tentang Program Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas dan Jaringannya;
b.
bahwa penyelenggaraan program Jamkesmas dan Jampersal sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat inap tingkat pertama, pelayanan persalinan dan pelayanan rujukan ke sarana kesehatan tingkat lanjut;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pelayanan kesehatan pada program Jamkesmas dan Jampersal yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya, tetap dikenakan biaya yang bersumber dari APBN dan dipungut oleh Pemerintah Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka mekanisme penggunaan dana pengembalian retribusi pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas dan Jampersal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Jampersal);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5, Seri D. 4);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 3, Seri C.1);
16.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 47, Seri D.5);
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor: HK.02.01/BI.1/2708/09 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2009.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL).
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
6.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertangung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
7.
Puskesmas Dengan Tempat Perawatan yang selanjutnya disingkat Puskesmas DTP adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dengan tempat tidur berjumlah 10 (sepuluh) atau lebih.
8.
Puskesmas Mampu PONED adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan dalam Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergency Dasar (PONED) atau yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan bayi baru lahir emergency dasar.
9.
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang menunjang dan membantu pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam lingkup wilayah yang lebih kecil.
10.
Puskesmas keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang diselenggarakan di luar gedung dengan menggunakan transportasi kendaraan roda empat.
11.
Bidan adalah tenaga paramedis yang ditugaskan sebagai Bidan di Puskesmas dan sebagai Bidan di desa yang memiliki kompetensi dalam menolong persalinan pada wilayah kerja tertentu sesuai dengan yang tertera pada Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan/atau Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
12.
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
13.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dikenakan terhadap seseorang sebagai imbalan jasa karena mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringanya.
14.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Cirebon.
15.
Peserta Jamkesmas adalah masyarakat miskin yang masuk dalam kuota Keputusan Bupati Cirebon dan dibuktikan dengan memiliki Kartu Peserta Jamkesmas.
16.
Peserta Jampersal adalah seluruh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas sampai 42 (empat puluh dua) hari pasca melahirkan dan bayi baru lahir sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari yang belum memiliki jaminan kesehatan.
17.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tidak menempati tempat tidur diruang perawatan.
18.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur diruang perawatan.
19.
Jaringan Puskesmas adalah sarana kesehatan yang merupakan unit penyelenggara pelayanan kesehatan seperti Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan sarana Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Balai Pengobatan Desa/Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa, Pos Kesehatan Pesantren, Desa Siaga, dan UKBM lainnya yang dibentuk oleh Puskesmas dan Masyarakat Desa.
20.
Jasa Pelayanan adalah jasa manajemen dan jasa tindakan yang diberikan oleh tenaga medis, paramedis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis pelayanan yang dilakukan.
21.
Jasa Penolong Persalinan adalah jasa yang diberikan oleh tenaga medis dan paramedis yang telah melakukan pelayanan berupa pertolongan persalinan.
22.
Penyediaan Sarana dan Prasarana adalah upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan antara lain bahan habis pakai, reagensia, obat yang dibutuhkan apabila tidak tersedia di Puskesmas dan Gudang Farmasi Dinas.
23.
Akomodasi dan Makan Pasien adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembiayaan rawat inap pasien seperti kebutuhan listrik, air bersih, laundry dan makan pasien diberikan 3 (tiga) kali dalam sehari.
24.
Rujukan adalah pelaksanaan rujukan kasus maupun rujukan spesimen/penunjang diagnostik dengan indikasi medis dari unit pelayanan tertentu ke unit pelayanan lebih tinggi sebagai tempat rujukan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang.
25.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dikenakan terhadap peserta Jamkesmas dan masyarakat pengguna Program Jampersal sebagai imbalan jasa karena mendapat pelayanan kesehatan di dalam gedung seperti Puskesmas dan Pustu maupun di luar gedung yaitu pada sarana Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
26.
Konsultasi Program Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pemegang program kesehatan di Puskesmas dalam rangka untuk mendapatkan input tentang penyelenggaraan program dari unit/institusi vertikal yang harus dilaksanakan.
27.
Ante Natal Care yang selanjutnya disebut ANC adalah kegiatan pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pada ibu hamil, dengan kala pemeriksaan minimal 4 (empat) kali yaitu pada kehamilan triwulan pertama 1 (satu) kali, kehamilan triwulan kedua 1 (satu) kali, dan kehamilan triwulan ketiga 2 (dua) kali.
28.
Post Natal Care yang selanjutnya disebut PNC adalah kegiatan pelayanan kesehatan pada ibu pasca persalinan dan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan jumlah kunjungan minimal 4 (empat) kali yaitu kunjungan pertama untuk KF1 dan KN1 yang dilakukan pada masa 6 (enam) jam sampai dengan hari ke 2 (dua), kunjungan kedua untuk KN2 yang dilakukan pada hari ke 3 (tiga) sampai hari ke 7 (tujuh), kunjungan ketiga untuk KF2 yang dilakukan pada hari ke 8 (delapan) sampai dengan hari ke 28 (dua puluh delapan) dan kunjungan keempat untuk KF3 yang dilakukan pada hari ke 29 (dua puluh Sembilan) sampai hari ke 42 (empat puluh dua).
29.
Pra Rujukan adalah pelayanan kesehatan berupa tindakan pada ibu melahirkan dan bayi usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari karena terdapat faktor resiko dan faktor penyulit dalam proses pertolongan persalinan dan bayi baru lahir, maka perlu penanganan rujukan ke sarana tingkat lanjut.
30.
Pelayanan Persalinan adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan mempunyai kompetensi dalam melakukan tindakan pertolongan persalinan yang dilakukan pada sarana kesehatan dan Polindes.
31.
Pelayanan Tindakan Pasca Persalinan adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan mempunyai kompetensi dalam melakukan tindakan terhadap kasus yang terjadi pada ibu pasca melahirkan.
32.
KB Pasca Persalinan adalah pelayanan pemasangan alat kontrasepsi Keluarga Berencana (KB) yang dilakukan terhadap ibu nifas sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pasca persalinan.
33.
Transport Rujukan adalah biaya transport untuk melakukan rujukan pasien/spesimen/penunjang diagnostik ke sarana yang layak dijadikan sebagai tempat rujukan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Setiap peserta Jamkesmas dan Jampersal yang memperoleh pelayanan kesehatan dikenakan pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dananya bersumber dari APBN dan diambil dari Rekening Bank BRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB III
BESARAN TARIF PELAYANAN JAMKESMAS DAN JAMPERSAL
 

Pasal 3

(1)
Besaran tarif pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap peserta Jamkesmas berdasarkan pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berlaku.
(2)
Besaran tarif pelayanan kesehatan rawat inap bagi bayi peserta Jamkesmas dan Jampersal berdasarkan pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berlaku.
(3)
Besaran tarif pelayanan kesehatan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pasca melahirkan dan bayi baru lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari pada peserta Jamkesmas dan Jampersal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jampersal.
(4)
Besaran tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum tertuang pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan akan ditetapkan pada Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besaran tarif pelayanan kesehatan yang dimaksud pada Bab III Pasal 3 ayat (3) meliputi biaya ANC, PNC, persalinan normal, persalinan pervaginam dengan tindakan emergency dasar atau penanganan perdarahan pasca keguguran, pelayanan pra rujukan, tindakan pasca persalinan, KB pasca persalinan, dan penanganan komplikasi KB pasca persalinan.
(2)
Besaran biaya ANC adalah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kunjungan dan jumlah yang dibayarkan adalah sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali kunjungan.
(3)
Besaran biaya PNC adalah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kunjungan dan jumlah yang dibayarkan adalah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kunjungan.
(4)
Besaran biaya persalinan normal adalah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(5)
Besaran biaya persalinan pervaginam dengan tindakan emergency dasar atau penanganan pendarahan pasca keguguran adalah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
(6)
Besaran biaya pra rujukan adalah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(7)
Besaran biaya tindakan pasca persalinan adalah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(8)
Besaran biaya penanganan komplikasi KB pasca persalinan adalah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYETORAN PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam BAB II pasal 2 yang dilakukan oleh Puskesmas, disetor ke Kas Daerah melalui bendaharawan penerima Dinas secara bruto.
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Dinas, disetor ke Kas Daerah secara bruto melalui Bendaharawan Penerima, selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterima oleh Bendaharawan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGEMBALIAN PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Bendaharawan penerima pada Kas Daerah menyerahkan kembali pungutan retribusi tersebut secara keseluruhan 100% (seratus per seratus) ke Dinas melalui Bendaharawan Dinas.
(2)
Bendaharawan Dinas selanjutnya menyerahkan pungutan retribusi tersebut secara keseluruhan 100% (seratus per seratus) ke Bendaharawan Puskesmas, selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterima oleh Bendaharawan.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBUKUAN KEUANGAN
 

Pasal 7

Dinas dan Puskesmas diwajibkan melaksanakan pembukuan keuangan dalam bentuk Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGGUNAAN HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Hasil pungutan retribusi penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas dan Jampersal, baik di dalam gedung maupun di luar gedung dipergunakan untuk pembinaan, supervisi, konsultasi, jasa pelayanan kesehatan, jasa penolong persalinan, penyediaan sarana dan prasarana, akomodasi dan makan pasien, obat dan bahan habis pakai serta transport rujukan.
(2)
Proporsi penggunaan dana dari hasil pungutan retribusi untuk masing-masing jenis pelayanan kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Rawat Jalan di Puskesmas:
 
 
1)
Pembinaan ke Jaringan Puskesmas sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
 
2)
Konsultasi Program Kesehatan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
 
3)
Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
 
4)
Penyediaan Sarana dan Prasarana sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
 
b.
Rawat Inap di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP):
 
 
1)
Akomodasi dan makan pasien sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
 
3)
Penyediaan Sarana dan Prasarana sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
 
c.
Persalinan di Puskesmas mampu PONED:
 
 
1)
Akomodasi dan Makan Pasien di Puskesmas sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
 
 
3)
Jasa Pelayanan Kesehatan sebagaimana tersebut pada angka (2) tersebut di atas diproporsikan menjadi:
 
 
 
a.
75% (tujuh puluh lima per seratus) untuk jasa Penolong Persalinan;
 
 
 
b.
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jasa tenaga kesehatan lainnya.
 
d.
Persalinan di Bidan Desa:
 
 
1)
Jasa Penolong Persalinan sebesar 87% (delapan puluh tujuh per seratus);
 
 
2)
Akomodasi dan makan pasien sebesar 13% (tiga belas per seratus).
 
e.
Pelayanan ANC dan PNC:
 
 
1)
Jasa Pelayanan Kesehatan tenaga bidan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan tenaga kesehatan lainnya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
 
3)
Pembinaan dan Supervisi oleh Puskesmas ke Bidan Desa sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
 
f.
Penggunaan dana persalinan pada fasilitas kesehatan swasta sepenuhnya menjadi pendapatan fasilitas tersebut;
 
g.
Pelayanan Pra Rujukan di Puskesmas dan Bidan Desa:
 
 
1)
Jasa Penolong Persalinan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan tenaga kesehatan lainnya sebesar 50% (lima puluh per seratus).
 
h.
Pelayanan Tindakan Pasca Persalinan:
 
 
1)
Jasa Pelayanan Kesehatan tenaga bidan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan tenaga kesehatan lainnya sebesar 50% (lima puluh per seratus).
 
i.
Pemasangan alat kontrasepsi KB pasca persalinan:
 
 
1)
Jasa Pelayanan Kesehatan tenaga bidan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
 
 
2)
Jasa Pelayanan tenaga kesehatan lainnya sebesar 50% (lima puluh per seratus).
 
j.
Penanganan komplikasi KB pasca persalinan:
 
 
1)
Jasa Pelayanan Kesehatan tenaga kesehatan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
 
 
2)
Obat-obatan komplikasi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
 
k.
Rujukan pasien/spesimen/penunjang diagnostik bagi peserta Jamkesmas dan Jampersal dipergunakan untuk biaya transportasi petugas kesehatan ke sarana kesehatan tempat rujukan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
LAPORAN
 

Pasal 9

Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan setiap bulan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 30 Desember 2011
BUPATI CIREBON
TTD
DEDI SUPARDI
 
Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
ttd
ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011 NOMOR 50 SERI E.35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.