Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 43 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif retribusi parkir ditepi jalan umum dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu merubah dan menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dimaksud untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Tempat Parkir;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu merubah Tarif Retribusi Parkir ditepi jalan umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2 Seri C.1).
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan mengenai perubahan tarif retribusi parkir ditepi jalan umum di Kabupaten Cirebon sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi parkir ditepi jalan umum di Kabupaten Cirebon dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) atau lebih sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah);
| |
|
2.
|
Kendaraan Bermotor Roda 3 (tiga) dan Roda 4 (empat) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); dan
| |
|
3.
|
Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
| |
|
|
|
|
Pasal IIPENUTUP
| ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 3 Agustus 2016 BUPATI CIREBON, ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber pada tanggal 8 Agustus 2016 SEKRETARIS KABUPATEN CIREBON, ttd. YAYAT RUHYAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 43 SERI C.3 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.