Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 26 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 26 TAHUN 2011
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN CIREBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien, sehingga diharapkan dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5, Seri D. 4);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Seri D.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 34);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 3, Seri C.1);
10.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 44, Seri D.2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
6.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah unit yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat juga membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya.
7.
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah lebih kecil.
8.
Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan dasar keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi dan sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas.
9.
Puskesmas Dengan Tempat Perawatan selanjutnya disingkat Puskesmas DTP adalah unit pelaksana teknis dinas yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dengan jumlah tempat tidur 10 (sepuluh) buah atau lebih.
10.
Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
11.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan pada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya tidak termasuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.
12.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pada seseorang untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
13.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada seseorang untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
14.
Rawat Kunjungan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah tempat tinggal pasien.
15.
Tindakan Medis dan terapi adalah tindakan pembedahan, pengobatan dengan menggunakan bahan dan alat serta tindakan penunjang diagnosa.
16.
Pemeriksaan Penunjang Diagnosa adalah pelayanan di bidang kedokteran yang diberikan dalam rangka menunjang penegakan diagnosa.
17.
Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia reagensia, alat kesehatan, bahan radiologi atau bahan lainnya secara langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
18.
Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup atau mayat yang dilakukan untuk kepentingan proses pengadilan dan hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari petugas yang berwenang (Polisi atau Kejaksaan).
19.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang memberikan pelayanan kesehatan penunjang (Laboratorium) kepada masyarakat berupa pelayanan laboratorium klinik.
20.
Laboratorium Kesehatan Lingkungan selanjutnya disingkat Labkesling adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Lingkungan yang memberikan pelayanan penunjang laboratorium kepada masyarakat berupa pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
21.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
23.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dikenakan terhadap seseorang atau badan sebagai imbalan jasa karena mendapat pelayanan kesehatan pada Dinas, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Laboratorium kesehatan daerah dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, tidak termasuk pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.
24.
Laik Sehat adalah kodisi penyelenggara tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan, minuman dan tempat pengelolaan pestisida yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.
25.
Jasa Pelayanan adalah jasa untuk tindakan yang diberikan tenaga medis, paramedis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai jenis pelayanannya.
26.
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi kepada pasien.
27.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
28.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pemberian pelayanan kesehatan.
29.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
30.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
33.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangan Retribusi Daerah.
34.
Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
35.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundangan retribusi.
36.
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
37.
Kas Daerah adalah Kas pemerintah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN PUNGUTAN DAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Setiap orang yang mengelola jasa dari instansi kesehatan dikenakan pungutan dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYETORAN PUNGUTAN
 

Pasal 3

(1)
Hasil pungutan yang dilaksanakan oleh Puskesmas disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan secara bruto dan keseluruhannya dikembalikan ke Dinas.
(2)
Hasil pungutan yang dilaksanakan oleh Labkesda disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Penerima secara bruto.
(3)
Hasil pungutan yang dilaksanakan oleh Dinas disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Penerima secara bruto.
(4)
Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disetorkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterima oleh Bendaharawan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGGUNAAN HASIL PUNGUTAN
 

Pasal 4

(1)
Penggunaan semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 digunakan untuk:
 
a.
Pembayaran insentif 5% (lima perseratus);
 
b.
Penunjang kegiatan kesehatan 95% (Sembilan puluh lima perseratus).
(2)
Rincian penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3)
Rincian penggunaaan hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan besar masing- masing komponen yang dikelompokkan sebagai berikut:
 
a.
Rawat Jalan/Karcis
 
 
1.
Dinas 40% (empat puluh perseratus) digunakan untuk:
 
 
 
-
Pembinaan manajemen 25% (dua puluh lima perseratus):
 
 
 
 
Meliputi: Pembinaan, pengembangan dan pengawasan, kegiatan perencanaan, pengorganisasian. Transport untuk kegiatan pembinaan, pengembangan, pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian yang dilakukan dari mulai Kepala Daerah sampai staff Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk peningkatan kinerja.
 
 
 
-
Obat, Reagensia & Bahan Habis Pakai 20% (dua puluh perseratus):
 
 
 
 
Meliputi: Obat katarak, karcis, percetakan/penggandaan dan obat lain yang tidak termuat dalam DPA.
 
 
 
-
Peningkatan kualitas 55% (lima puluh lima perseratus):
 
 
 
 
Meliputi: kegiatan sekretariat dan bidang yang termuat dalam DPA:
 
 
 
 
a)
Program prioritas penurunan AKI/AKB;
 
 
 
 
b)
Peningkatan SDM (Kursus dan Diklat);
 
 
 
 
c)
Sosialisasi, integrasi dan sinergisme.
 
 
2.
Puskesmas 60% (enam puluh perseratus):
 
 
 
a.
Manajemen Puskesmas 30% (tiga puluh perseratus):
 
 
 
 
(1)
Uang lembur 20% (dua puluh perseratus);
 
 
 
 
(2)
Honor 20% (dua puluh perseratus);
 
 
 
 
(3)
Peningkatan SDM 20% (dua puluh perseratus);
 
 
 
 
(4)
Jasa Pelayanan 40% (empat puluh perseratus):
 
 
 
 
 
a)
Kepala Puskesmas 20% (dua puluh perseratus);
 
 
 
 
 
b)
Medis 20% (dua puluh perseratus);
 
 
 
 
 
c)
Paramedis (perawat, bidan, farmasi) 50% (lima puluh perseratus);
 
 
 
 
 
d)
Administrasi 10% (sepuluh perseratus).
 
 
 
b.
Operasional Puskesmas 30% (tiga puluh perseratus):
 
 
 
 
1)
Kekurangan BBM;
 
 
 
 
2)
SPPD transport/perjalanan dinas;
 
 
 
 
3)
Listrik;
 
 
 
 
4)
Telephone;
 
 
 
 
5)
Air;
 
 
 
 
6)
Limbah Medis.
 
 
 
c.
Rumah Tangga Puskesmas 40% (empat puluh perseratus):
 
 
 
 
1).
Profil Puskesmas;
 
 
 
 
2).
Performance (Pengecatan):
 
 
 
 
 
-
Penataan halaman;
 
 
 
 
 
-
Penataan Ruangan.
 
 
 
 
3).
Pemeliharaan Alkes dan Non Alkes:
 
 
 
 
 
-
Aki;
 
 
 
 
 
-
Ban;
 
 
 
 
 
-
Isi Freon.
 
 
 
 
4).
Cetak dan Penggandaan (Kohort):
 
 
 
 
 
-
Plastik obat;
 
 
 
 
 
-
Status Pasien (CM);
 
 
 
 
 
-
Media Informasi;
 
 
 
 
 
-
Koran.
 
 
3.
Pelayanan keuring lainnya di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dikembalikan 100% (seratus perseratus) ke pemungut;
 
 
4.
Penggunaan hasil Labkesling dan Labkesda dikembalikan 100% (seratus perseratus) kepada pemungut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Jamkesmas bukan merupakan retribusi, sehingga akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
LAPORAN
 

Pasal 6

Kepala Dinas wajib menyampaikan hasil penerimaan retribusi Pelayanan Kesehatan setiap bulan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu penyetoran:
-
Paling lambat 6 (enam) hari kerja untuk puskesmas terjauh disetorkan ke Bendahara Penerimaan;
-
Bendahara Penerimaan setor ke Kas Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima dari Puskesmas, Labkesda dan Labkesling.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 3 Agustus 2011
BUPATI CIREBON,
ttd.
DEDI SUPARDI

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 5 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011 NOMOR 26 SERI C.4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.