Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 22 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 22 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI, KONFIRMASI DAN VALIDASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindak lanjuti Berita Acara Serah Terima sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BA-12/wpj.22/KP.06/2014 tanggal 3 Januari Tahun 2014, maka perlu disusun pengaturan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, Maka dipandang perlu dibuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, No.973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 02, Seri B.1);
10.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 124 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 124, Seri B.1).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI CIREBON TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI, KONFIRMASI DAN VALIDASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2013.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
5.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dispenda, adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
6.
Inspektorat, adalah Inspektorat Kabupaten Cirebon.
7.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama, adalah KPP Pratama Cirebon.
8.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang selanjutnya disebut Bank bjb adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Sumber.
9.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya dapat disingkat PAD, adalah bagian dari Pendapatan Daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
10.
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Cirebon.
11.
Lurab adalah Lurah di Kabupaten Cirebon.
12.
Kuwu adalah Kuwu di Kabupaten Cirebon.
13.
Pajak, adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya dapat disingkat PBB.
14.
Inventarisasi adalah kegiatan pendataan terhadap Data Piutang PBB berdasarkan tahun pajak, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
15.
Konfirmasi adalah kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak untuk memastikan data piutang yang sudah dibayar dan belum dibayar.
16.
Validasi, adalah penyusunan data piutang PBB yang akurat berdasarkan hasil inventarisasi dan klarifikasi.
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup kegiatan adalah Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013;
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dalam 3 (tiga) tahun anggaran .
 
 
 
 
 
 
BAB III
TIM PELAKSANA
 

Pasal 3

(1)
Untuk melaksanakan kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) dibentuk Tim Pelaksana pada tingkat Kabupaten, dan Tingkat Desa;
(2)
Tim Pelaksana pada Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(3)
Tim Pelaksana pada Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kuwu;
(4)
Struktur Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri dari:
 
a.
Pengarah: Bupati
 
b.
Penanggung jawab: Sekretaris Daerah
 
c.
Ketua: Kepala Dispenda
 
d.
Wakil Ketua: Sekretaris Dispenda
 
e.
Sekretaris: Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Pada Dispenda
 
f.
Anggota: Unsur Dispenda,Unsur Inspektorat, Unsur KPP Pratama, Unsur Bank bjb, Unsur Pengelolaan PBB Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
(5)
Struktur Tim Pelaksana Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari:
 
a.
Ketua: Kuwu
 
b.
Koordinator: Sekretaris Desa/Perangkat Desa
 
c.
Petugas Pendata: Perangkat Desa
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TAHAPAN KEGIATAN
 

Pasal 4

Tahapan kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) adalah:
1.
Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melakukan:
 
a.
Inventarisasi Data Piutang PBB berdasarkan data dari KPP Pratama (Soft Copy);
 
b.
Pembinaan Teknis kepada Tim Pelaksana Tingkat Desa;
 
c.
Sosialisasi data piutang kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
2.
Bank bjb menyiapkan soft copy data penerimaan pembayaran piutang PBB masa pajak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
3.
Tim Pelaksana Tingkat Desa melaksanakan Konfirmasi piutang PBB terhadap wajib pajak.
4.
Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melakukan Validasi data realisasi penerimaan piutang PBB masa pajak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, berdasarkan Soft copy dari Bank bjb dan hasil klarifikasi piutang dari Tim pelaksana tingkat Desa.
5.
Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten membuat Berita Acara hasil inventarisasi, Konfirmasi dan validasi data piutang PBB masa pajak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
6.
Berita Acara Hasil Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, sebagai dasar:
 
a.
Penyusunan Laporan Keuangan Dispenda;
 
b.
Penyusunan data penghapusan piutang;
 
c.
Penyusunan data penagihan piutang;
 
d.
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Jenis Formulir yang digunakan dalam kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi dan Validasi ditetapkan oleh Dispenda.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBIAYAAN
 

Pasal 6

(1)
Biaya kegiatan Inventarisasi dan Validasi yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten, dibebankan kepada APBD pada DPA Dispenda;
(2)
Biaya kegiatan Konfirmasi yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa dibebankan pada APBDesa.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN
 

Pasal 7

(1)
Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan inventarisasi, Konfirmasi dan validasi data piutang PBB;
(2)
Laporan Hasil Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 19 Mei 2016
BUPATI CIREBON,
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 3 Juni 2016
SEKRETARIS D IN CIREBON,
ttd.
YAYAT RUHYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 22 SERI B.1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.