Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 16 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 16 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan ekonomi daerah dan perlindungan kepada masyarakat dalam berkendara, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum telah dilakukan perubahan besaran tarif dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor juncto Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, perlu mengubah besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta berdasarkan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1296);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2000 Nomor 28. Seri C.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2002 Nomor 11, Seri B.3);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2, Seri C.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 10, Seri C.2);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 

Pasal 2

Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan karena penggantian buku uji dengan bukti lulus uji yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
 
 
 

Pasal 3

Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
 
No.
Jenis Pelayanan
Besaran Tarif
(Rp)
1.
biaya uji berkala pertama per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
165.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
140.000
2.
biaya uji berkala kedua dan seterusnya per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
65.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
60.000
3.
Biaya UJi Berkala Normal Dengan Ganti Bukti lulus Uji per 6 Bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (Traktor Head);
90.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
85.000
4.
biaya buku uji
0
5.
biaya tanda uji/plat uji
0
6.
biaya tanda samping (stiker/pengecatan)
0
7.
Izin numpang uji keluar/mutasi keluar
50.000
8.
biaya penilaian kondisi teknis penghapusan kendaraan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
150.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
100.000
 
 
c.
sepeda motor
75.000
9.
Biaya ganti bukti Lulus uji hilang
100.000
No.
Jenis Pelayanan
Besaran Tarif
(Rp)
1.
biaya uji berkala pertama per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
165.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
140.000
2.
biaya uji berkala kedua dan seterusnya per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
65.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
60.000
3.
Biaya UJi Berkala Normal Dengan Ganti Bukti lulus Uji per 6 Bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (Traktor Head);
90.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
85.000
4.
biaya buku uji
0
5.
biaya tanda uji/plat uji
0
6.
biaya tanda samping (stiker/pengecatan)
0
7.
Izin numpang uji keluar/mutasi keluar
50.000
8.
biaya penilaian kondisi teknis penghapusan kendaraan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
150.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
100.000
 
 
c.
sepeda motor
75.000
9.
Biaya ganti bukti Lulus uji hilang
100.000
No.
Jenis Pelayanan
Besaran Tarif
(Rp)
1.
biaya uji berkala pertama per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
165.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
140.000
2.
biaya uji berkala kedua dan seterusnya per 6 bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
65.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
60.000
3.
Biaya UJi Berkala Normal Dengan Ganti Bukti lulus Uji per 6 Bulan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (Traktor Head);
90.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
85.000
4.
biaya buku uji
0
5.
biaya tanda uji/plat uji
0
6.
biaya tanda samping (stiker/pengecatan)
0
7.
Izin numpang uji keluar/mutasi keluar
50.000
8.
biaya penilaian kondisi teknis penghapusan kendaraan
a.
mobil barang, bus, kereta penarik (traktor head);
150.000
 
 
b.
mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
100.000
 
 
c.
sepeda motor
75.000
9.
Biaya ganti bukti Lulus uji hilang
100.000
 
 
 

Pasal 3

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 41, Seri C.2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 15 April 2020
BUPATI CIREBON,
TTD
IMRON

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 15 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
TTD
RAHMAT SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 18 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.