Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 13 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 13 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu disusun ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Cirebon;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B. l) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 9, Seri B.1);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2, Seri C.1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4, Seri C.3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 1, Seri E.1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Nomor 8, Seri A.);
13.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 122, Seri E.112);
14.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Nomor 3, Seri E.);
15.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Nomor 67, Seri A.).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat;
2.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
4.
Bupati adalah Bupati Cirebon;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon yang selanjutnya disingkat APBD;
6.
Camat adalah Camat di Kabupaten Cirebon;
7.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
9.
Kuwu adalah Kuwu di Kabupaten Cirebon;
10.
Perangkat desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat desa lainnya sebagai unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;
11.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP, adalah bentuk persyaratan administrasi yang dibuat dan ditandatangani oleh bendahara untuk mengajukan permintaan pembayaran kepada Kuwu;
12.
Bendahara Desa adalah seseorang yang diangkat dengan Keputusan Kuwu untuk melaksanakan tugas menerima, mencatat, menyimpan dan membayar uang atas perintah atasan langsung;
13.
Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
14.
Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
SUMBER DANA
 

Pasal 2

Dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa bersumber dari APBD, ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan sebagai berikut:
1.
10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah.
2.
10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil retribusi daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Realisasi penerimaan hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 1 (satu) adalah penerimaan dari pungutan jenis pajak daerah yang terdiri atas:
1.
Pajak Hotel;
2.
Pajak Restoran;
3.
Pajak Hiburan;
4.
Pajak Reklame;
5.
Pajak Penerangan Jalan;
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.
Pajak Parkir;
8.
Pajak Air Tanah;
9.
Pajak Sarang Burung Walet;
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Realisasi penerimaan hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 (dua) adalah penerimaan dari pungutan objek retribusi daerah yang terdiri atas:
1.
Jasa Umum, meliputi:
 
a.
retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
b.
retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
c.
retribusi Pelayanan Pasar;
 
d.
retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
e.
retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
f.
retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
g.
retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
h.
retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2.
Jasa Usaha, meliputi:
 
a.
retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
c.
retribusi Tempat Pelelangan;
 
d.
retribusi Terminal;
 
e.
retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
f.
retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
 
g.
retribusi Rumah Potong Hewan;
 
h.
retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
i.
retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3.
Perizinan Tertentu,meliputi:
 
a.
retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
retribusi Izin Trayek;
 
c.
retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN DAN PENGELOLAAN
 

Pasal 5

(1)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan kepada setiap desa berdasarkan ketentuan penghitungan sebagai berikut:
 
a.
dibagi secara merata kepada seluruh desa;
 
b.
dibagi secara proporsional berdasarkan bobot desa yang dihitung dengan variabel target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masing-masing desa.
(2)
Penentuan pagu bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk masing-masing desa, dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
 
Yx=(Pagu KabJumlah Desa))+Pagu Kab×BDx\text{Y}_\text{x} = (\frac{\text {Pagu Kab}}{\text {Jumlah Desa)}}) + \text{Pagu Kab} \times \text{BD}_\text{x}Yx=(Pagu KabJumlah Desa))+Pagu Kab×BDx\text{Y}_\text{x} = (\frac{\text {Pagu Kab}}{\text {Jumlah Desa)}}) + \text{Pagu Kab} \times \text{BD}_\text{x}Yx=(Pagu KabJumlah Desa))+Pagu Kab×BDx\text{Y}_\text{x} = (\frac{\text {Pagu Kab}}{\text {Jumlah Desa)}}) + \text{Pagu Kab} \times \text{BD}_\text{x}
 
Keterangan:
 
-
Yx adalah pagu dana yang diterima masing-masing Desa.
 
-
BDx adalah Bobot Desa per Desa.
 
-
BDx dihitung berdasarkan rasio target PBB per Desa.
 
-
Rasio Target PBB per Desa adalah target PBB tiap desa dibagi total target PBB se Kabupaten.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Data target PBB tiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak masing-masing desa Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penetapan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Penerimaan desa yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dimasukkan dalam APBDesa masing-masing sebagai sumber pendapatan Desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pengelolaan keuangan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
 
Bagian Kesatu
Prinsip
 

Pasal 10

(1)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa digunakan dengan prinsip efektif, efisien, terarah, terkendali, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, maupun hukum.
(2)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa.
(3)
Penggunaan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dialokasikan untuk kegiatan yang disepakati bersama dalam musyawarah desa dan diselaraskan dengan RPJMDes dan RKPDes.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud
 

Pasal 11

Maksud dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa adalah:
a.
mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa;
b.
meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa;
c.
meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan di tingkat desa; dan
d.
meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tujuan
 

Pasal 12

Tujuan dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa adalah:
a.
terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
b.
meningkatnya sinergitas antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa.
c.
meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.
 
 
 
 
 
 
BAB V
ALOKASI PENGGUNAAN
 

Pasal 13

(1)
Bagian dari hasil pajak daerah dialokasikan untuk:
 
a.
Penertiban tanah kas desa, kegiatan meliputi:
 
 
1)
Musyawarah Desa;
 
 
2)
Penelusuran Aset Desa;
 
 
3)
Sertifikasi tanah kas desa;
 
 
4)
Administrasi pertanahan (Pendaftaran tanah dan pemberian registrasi agenda pertanahan) dan kegiatan lainnya;
 
b.
Belanja barang dan jasa untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
 
 
1)
Belanja barang perlengkapan (Belanja ATK dan benda pos, belanja barang cetak penggandaan, belanja barang konsumsi, dan lain-lain);
 
 
2)
Belanja operasional perkantoran (Belanja jasa langganan listrik, belanja jasa langganan air bersih, belanja jasa perpanjangan ijin/pajak, belanja jasa konsultasi dan lain-lain).
 
c.
Belanja modal penyediaan sarana (Aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
 
d.
Operasional penunjang kegiatan Petugas Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10.
 
e.
Petugas Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud pada huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
 
f.
Biaya langganan Jaringan Internet Desa sebesar Rp7.920.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)/desa.
(2)
Bagian dari hasil retribusi daerah dialokasikan untuk:
 
a.
Bantuan kesejahteraan aparatur pemerintah desa diberikan kepada Kuwu dan Perangkat Desa dengan ketentuan dan rincian sebagai berikut:
 
 
1)
Bantuan Ibadah, antara lain:
 
 
 
a)
Ibadah Haji sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
 
 
 
b)
Ibadah Umrah sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
 
 
 
c)
Biaya Umrah bagi Kuwu sebagai penghargaan atas kinerja pencapaian target PBB, diberikan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing kuwu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
2)
Bantuan Pendidikan, antara lain:
 
 
 
a)
Bantuan Wisuda strata S1 dan/atau S2 sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
 
 
 
b)
Bantuan Program Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
 
 
3)
Bantuan Akhir Masa Jabatan (AMJ), antara lain:
 
 
 
a)
Kuwu sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah);
 
 
 
b)
Perangkat sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
 
 
4)
Bantuan AMJ Kuwu dan Aparatur karena alasan sakit, antara lain:
 
 
 
a)
Kuwu sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
 
 
 
b)
Perangkat sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
 
 
5)
Bantuan santunan kematian, antara lain:
 
 
 
a)
Kuwu sebesar Rp12.250.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
 
 
 
b)
Perangkat sebesar Rp7.250.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
 
b.
Pembayaran tunggakan BPJS Kuwu Tahun 2018- 2019.
 
c.
Pembayaran lunas PBB 100% Tahun 2019.
 
d.
Biaya aktivasi dan pemasangan router jaringan internet tiap desa sebesar Rp4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENYALURAN, PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN
 
Bagian Kesatu
Penyaluran
 

Pasal 14

(1)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah disalurkan dari Kas Umum Daerah kepada Pemerintah Desa melalui rekening Kas Desa.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang tercatat pada Kas Daerah.
(3)
Penyaluran dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Disalurkan sebesar 100% pagu bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa yang telah mencapai realisasi PBB sebesar 100%.
 
b.
Dalam hal besaran dana yang harus disalurkan kepada desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, melebihi ketersediaan anggaran pada Kas Daerah, maka besaran dana yang disalurkan akan mempertimbangkan peringkat desa yang tercepat melunasi target PBB.
 
c.
Bagi desa yang telah mencapai realisasi PBB sebesar 100% sebagaimana dimaksud pada huruf a belum menerima penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka akan dihitung dan disalurkan pada tahun berikutnya.
(4)
Bagi desa yang belum mencapai realisasi PBB sebesar 100% sampai dengan tanggal 30 September, maka alokasi merata dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa disalurkan pada bulan Oktober.
(5)
Bagi desa yang dapat mencapai realisasi PBB sebesar 100% sampai dengan tanggal 10 Desember, maka alokasi proporsional disalurkan 100% pada bulan Desember.
(6)
Bagi desa yang belum mencapai realisasi PBB sebesar 100% sampai dengan tanggal 10 Desember, maka alokasi proporsional disalurkan pada bulan Desember sesuru persentase realisasi PBB.
(7)
Untuk penyaluran alokasi proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyampaikan data capaian realisasi PBB per tanggal 10 Desember kepada DPMD.
(8)
Desa membuat dokumen permohonan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan penyaluran dari kuwu;
 
b.
Perubahan APBDesa;
 
c.
Rencana Penggunaan Dana;
 
d.
Bukti lunas PBB yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
 
e.
Kwitansi dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
(9)
Camat melakukan verifikasi dan validasi pada dokumen permohonan penyaluran Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Camat menerbitkan:
 
a.
Berita Acara verifikasi dan validasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
 
b.
Lembar Pengesahan Dokumen Permohonan Penyaluran Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Camat;
 
c.
Surat Rekomendasi Permohonan Penyaluran Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Camat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Kuwu atau perangkat desa mengajukan permohonan penyaluran bantuan ibadah kepada Bupati melalui Camat, dengan melampirkan persyaratan:
a.
Permohonan penyaluran;
b.
Foto copy KTP;
c.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi:
 
1)
SK Kuwu oleh Camat;
 
2)
SK Perangkat Desa oleh Kuwu.
d.
Foto copy Surat Bukti terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji/Umrah dari Kantor Departemen Agama/Urusan Haji;
e.
Bukti Setoran Haji/Umrah;
f.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
g.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Kuwu atau perangkat desa mengajukan permohonan penyaluran bantuan pendidikan kepada Bupati melalui Camat, dengan melampirkan persyaratan:
a.
Bantuan Wisuda S1 dan/atau S2:
 
1.
Permohonan penyaluran;
 
2.
Foto copy E-KTP;
 
3.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi:
 
 
a)
SK Kuwu oleh Camat;
 
 
b)
SK Perangkat Desa oleh Kuwu.
 
4.
Foto copy Surat Keterangan Lulus Program Sl dan/atau S2 dari Perguruan Tinggi.
 
5.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
 
6.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
b.
Bantuan Program Wajib Belajar 12 Tahun:
 
1.
Permohonan penyaluran;
 
2.
Foto copy E-KTP;
 
3.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi:
 
 
a)
SK Kuwu oleh Camat;
 
 
b)
SK Perangkat Desa oleh Kuwu.
 
4.
Foto copy Surat Keterangan dari Penyelenggara ujian/Dinas Pendidikan;
 
5.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
 
6.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Kuwu atau perangkat desa mengajukan permohonan penyaluran bantuan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati melalui camat, dengan melampirkan persyaratan:
a.
Bantuan AMJ Kuwu, dengan melampirkan:
 
1.
Permohonan penyaluran;
 
2.
Foto copy E-KTP;
 
3.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi oleh Camat;
 
4.
Foto copy SK Pemberhentian yang dilegalisasi oleh Camat;
 
5.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
 
6.
Laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan;
 
7.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
b.
Bantuan AMJ Perangkat Desa karena mencapai usia 60 tahun, dengan melampirkan:
 
1.
Permohonan penyaluran;
 
2.
Foto copy E-KTP;
 
3.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi oleh Kuwu;
 
4.
Foto copy SK Pemberhentian yang dilegalisasi oleh Camat;
 
5.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
 
6.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
c.
Bantuan AMJ Kuwu dan Perangkat Desa karena alasan kesehatan, dengan melampirkan:
 
1.
Permohonan penyaluran;
 
2.
Foto copy E-KTP;
 
3.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi oleh Kuwu;
 
4.
Foto copy SK Pemberhentian yang dilegalisasi oleh Camat;
 
5.
Foto copy Surat Keterangan dari dokter/Rumah Sakit yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan lagi secara fisik/psychis untuk melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah desa;
 
6.
Nomor Rekening BJB Calon Penerima Bantuan;
 
7.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Desa mengajukan permohonan penyaluran santunan kematian bagi Kuwu dan perangkat desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
a.
Permohonan penyaluran;
b.
Foto copy KK yang dilegalisasi oleh Camat;
c.
Foto copy SK Pengangkatan yang dilegalisasi:
 
a)
SK Kuwu oleh Camat;
 
b)
SK Perangkat Desa oleh Kuwu.
d.
Surat Keterangan Kematian;
e.
Surat Keterangan Ahli Waris;
f.
Surat Kuasa Ahli Waris;
g.
Nomor Rekening BJB Kuasa Ahli Waris;
h.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Desa mengajukan permohonan penyaluran bantuan biaya aktivasi, pemasangan, dan langganan Jaringan Internet Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
a.
Permohonan penyaluran;
b.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c.
Nomor Rekening Kas Desa;
d.
Kwitansi tanda terima dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, Camat melakukan verifikasi dan validasi.
(2)
Camat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati melalui DPMD terhadap permohonan penyaluran, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
DPMD membuat Nota Dinas permohonan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dan/atau bantuan lainnya kepada Bupati dengan melampirkan:
 
a.
Nama desa/calon penerima bantuan;
 
b.
Nomor Rekening Kas Desa/rekening calon penerima bantuan;
 
c.
Nama Pemilik Rekening/Rekening Kas Desa; dan
 
d.
Besaran dana bantuan yang disalurkan.
(4)
BKAD mengeluarkan SP2D penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah/bantuan lainnya kepada Rekening Kas Desa sesuai daftar desa penerima sebagaimana terlampir dalam Nota Dinas dari DPMD.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pencairan
 

Pasal 21

(1)
Pelaksana Kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kuwu berdasarkan rencana penggunaan dana.
(2)
Sekretaris desa melakukan verifikasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana kegiatan untuk mendapatkan persetujuan Kuwu.
(3)
Berdasarkan RAB yang telah disetujui kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuwu mengajukan permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bank Jabar dan Banten (BJB) dengan tembusan Camat.
(4)
RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Sekretaris Desa selaku koordinator PPKD.
(5)
Pencairan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kuwu dan Kaur keuangan pada BJB dengan membawa persyaratan berupa:
 
a.
Surat permohonan pencairan dana dari kuwu kepada Bank Jabar dan Banten (BJB);
 
b.
E-KTP Asli dan foto copy;
 
c.
Tanda Bukti penarikan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel Kuwu dan tanda tangan Kaur Keuangan.
(6)
Pencairan dana bantuan lainnya dilakukan oleh calon penerima bantuan pada BJB dengan membawa persyaratan berupa:
 
a.
E-KTP Asli dan foto copy; dan
 
b.
Persyaratan lainnya yang telah diajukan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembayaran
 

Pasal 22

(1)
Pelaksana Kegiatan mengajukan SPP kepada Kuwu berdasarkan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(2)
Sekretaris desa melakukan verifikasi SPP yang diusulkan oleh pelaksana kegiatan untuk mendapatkan persetujuan Kuwu.
(3)
Berdasarkan SPP yang telah disetujui kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bendahara melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan
 

Pasal 23

(1)
Penerima bantuan wajib menggunakan dana sesuai peruntukannya setelah tersedia di rekening.
(2)
Dalam hal penerima bantuan tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya, maka penerima bantuan wajib menyetorkan kembali dana bantuan dimaksud ke rekening kas daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 24

(1)
Kuwu bertanggung jawab terhadap capaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan serta membantu capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya.
(2)
Kuwu bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang disalurkan melalui rekening kas desa.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDesa.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
 

Pasal 25

(1)
Inspektorat Daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan berupa pemeriksaan (audit) terhadap penyaluran dan pencairan dana.
(2)
Badan Pendapatan Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah.
(3)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan berupa fasilitasi pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana.
(4)
Camat berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap capaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan serta membantu capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya.
(5)
Camat melaporkan pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana kepada Bupati melalui DPMD.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 27 Maret 2020
BUPATI CIREBON,
ttd.
IMRON
 
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 27 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
RAHMAT SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 15 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.