Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 11 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2), KETETAPAN MINIMAL SERTA JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB TAHUN 2016 S.D TAHUN 2018 DI KABUPATEN CIREBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penetapan NJOP perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan minimal serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 15, Seri E.6);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 2, Seri D.1);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5, Seri D.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 6, Seri D.1);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1);
| |
|
17.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 124 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB TAHUN 2016 S.D TAHUN 2018 DI KABUPATEN CIREBON.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cirebon.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menangani Pajak Daerah.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menangani Pajak Daerah.
| |
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
| |
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
9.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
| |
|
11.
|
Ketetapan Minimal merupakan jumlah ketetapan PBB yang wajib dibayar oleh wajib pajak atas objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan.
| |
|
12.
|
Jatuh Tempo adalah penetapan batas waktu akhir untuk pembayaran pajak terhutang.
| |
|
13.
|
Klasifikasi adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
| |
|
14.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NILAI JUAL OBJEK PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Bumi dan Nilai Jual Objek Bangunan.
| |
|
(2)
|
Klasifikasi NJOP bumi untuk objek pajak sektor perdesaan dan perkotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
(3)
|
Klasifikasi dan besarnya NJOP permukaan bumi berupa tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
(4)
|
Klasifikasi NJOP bangunan untuk objek pajak sektor perdesaan dan perkotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
(5)
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Ketetapan minimal PBB-P2 adalah sebesar Rp14.000,- (Empat Belas Ribu Rupiah).
| |
|
(2)
|
SPPT PBB-P2 harus sudah diterima oleh wajib pajak paling lambat pada bulan Mei.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Ketetapan Pajak Terhutang dengan nilai Rp14.000 s.d Rp100.000,- dikelompokkan dalam golongan buku I.
| |
|
(2)
|
Ketetapan Pajak Terhutang dengan nilai Rp100.001 s.d Rp500.000,- dikelompokkan dalam golongan buku II.
| |
|
(3)
|
Ketetapan Pajak Terhutang dengan nilai Rp500.001 s.d Rp2.000.000,- dikelompokkan dalam golongan buku III.
| |
|
(4)
|
Ketetapan Pajak Terhutang dengan nilai Rp2.000.001 s.d Rp5.000.000,- dikelompokkan dalam golongan buku IV.
| |
|
(5)
|
Ketetapan Pajak Terhutang diatas nilai Rp5.000.001,- dikelompokkan dalam golongan buku V.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
JATUH TEMPO PBB-P2 Pasal 5 | ||
|
Setiap tahunnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada tanggal 30 November tahun berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 6 | ||
|
Masa berlaku NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 973/Kep.31-Dipenda/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ketetapan Minimal serta jatuh tempo PBB di Kabupaten Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 29 Februari 2016 BUPATI CIREBON ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber Pada tanggal 11 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON ttd. YAYAT RUHYAT BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 11 SERI E.9 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.