Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 103 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG
PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN CIREBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan peningkatan pendapatan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN CIREBON
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Instansi Pemungut Pajak Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok melakukan pemungutan pajak daerah; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Instansi yang membantu tugas instansi pelaksana adalah instansi vertikal dan pejabat pemerintah daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di Kabupaten Cirebon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
PBB adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya pajak daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak daerah serta pengawasan penyetorannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pihak Lain adalah Pihak yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah baik instansi vertikal, SKPD dan Pejabat Pemerintah Daerah Lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Sumber Insentif Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan setiap tahun dalam APBD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penerima Insentif Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Instansi Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Instansi vertikal yang membantu penagihan piutang pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Instansi Pemerintah Daerah yang menghitung nilai perolehan air;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Instansi Pemerintah Daerah yang membantu dalam:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pengawasan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Pembinaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Penindakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pejabat Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang membantu pemungutan PBB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Target Kinerja Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja sebagaimana dibawah ini:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk setiap jenis pajaknya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Instansi Pemungut Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal target setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah dicapai atau melampaui target, maka insentif dibayarkan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan realisasi penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai atau melampaui target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja triwulan IV telah dicapai dan/atau melampaui target, maka insentif dibayarkan pada triwulan IV dan/atau pada awal triwulan I tahun berikutnya sesuai dengan realisasi penerimaan pada akhir triwulan IV.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal anggaran tidak mencukupi untuk membayar insentif triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka sisa insentif dibayarkan pada APBD Perubahan tahun berkenaan dan/atau awal triwulan tahun berikutnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Besaran Insentif Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebesar 5% (lima persen), dengan perincian sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1) huruf a, dengan perincian sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Insentif untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah ditentukan sebesar 5% (lima persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Insentif untuk Pihak Lain yang membantu pemungutan Pajak ditentukan sebesar 5% (lima persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Instansi Pemungut Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pemungut Pajak Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah pada Akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran insentif yang belum dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran berkenaan, dapat diberikan pada Tahun Anggaran berikutnya, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian insentif untuk pembayaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 29 Desember 2016 BUPATI CIREBON, ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber pada tanggal 29 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON, ttd. YAYAT RUHYAT BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 103 SERI B.3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.