Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 100 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 100 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka dipandang perlu ditindaklanjuti dengan Pengaturan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 5, Seri C.3);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12 Seri D.7);
9.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI CIREBON TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon;
4.
Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon;
6.
Pelaksana adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon;
7.
Kepala Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten cirebon;
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
9.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi;
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing­ masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Yang dimaksud dengan kinerja tertentu dalam Pasal 4 ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
Sampai dengan triwulan I
:15% (lima belas per seratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:40% (empat puluh per seratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:75% (tujuh puluh lima per seratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:100% (seratus per seratus).
a.
Sampai dengan triwulan I
:15% (lima belas per seratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:40% (empat puluh per seratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:75% (tujuh puluh lima per seratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:100% (seratus per seratus).
a.
Sampai dengan triwulan I
:15% (lima belas per seratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:40% (empat puluh per seratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:75% (tujuh puluh lima per seratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:100% (seratus per seratus).
(2)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas per seratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas per seratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(6)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 6

Insentif pemungutan bersumber dari pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
(3)
Pemberian Insentif serta besarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Bupati
10,0%
b.
Wakil Bupati
7,50%
c.
Sekretaris Daerah
5,00%
d.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
2,50%
e.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
2,50%
f.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
10,0%
g.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
h.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
i.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
j.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
k.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
l.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
m.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
n.
Kepala Seksi Kelembagaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
o.
Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
p.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
q.
Kepala Pasar Pemerintah Daerah (9 Orang)
18,0%
r.
Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Pasar
5,00%
s.
Pengurus Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
t.
Petugas Verifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
a.
Bupati
10,0%
b.
Wakil Bupati
7,50%
c.
Sekretaris Daerah
5,00%
d.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
2,50%
e.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
2,50%
f.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
10,0%
g.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
h.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
i.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
j.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
k.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
l.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
m.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
n.
Kepala Seksi Kelembagaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
o.
Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
p.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
q.
Kepala Pasar Pemerintah Daerah (9 Orang)
18,0%
r.
Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Pasar
5,00%
s.
Pengurus Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
t.
Petugas Verifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
a.
Bupati
10,0%
b.
Wakil Bupati
7,50%
c.
Sekretaris Daerah
5,00%
d.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
2,50%
e.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
2,50%
f.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
10,0%
g.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
h.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6,00%
i.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
j.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4,00%
k.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
l.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
m.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
n.
Kepala Seksi Kelembagaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
o.
Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
p.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3,00%
q.
Kepala Pasar Pemerintah Daerah (9 Orang)
18,0%
r.
Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Pasar
5,00%
s.
Pengurus Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
t.
Petugas Verifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,50%
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 30 September 2017
BUPATI CIREBON,
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA
 
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 6 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
dto.
YAYAT RUHYAT
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 100 SERI C.6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.