Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 96 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 96 TAHUN 2012
 
TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEN CILACAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 15, Pasal 25 ayat (5), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 83);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI CILACAP TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
2.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Kantor, Badan atau Dinas yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan PTSP.
3.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau gangguan kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
4.
Izin gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5.
Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi tempat usaha sebagai bahan pertimbangan mengabulkan atau menolak permohonan izin.
6.
Retribusi izin gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
 
 
 
BAB II
PENGGOLONGAN GANGGUAN
 

Pasal 2

(1)
Kriteria izin gangguan dalam penetapan izin terdiri dari gangguan lingkungan, gangguan kemasyarakatan dan gangguan ekonomi.
(2)
Klasifikasi gangguan dalam kegiatan usaha terdiri dari:
 
a.
Gangguan besar;
 
b.
Gangguan sedang;
 
c.
Gangguan Kecil; dan
 
d.
Gangguan sangat kecil.
 
 
 
 

Pasal 3

Penggolongan usaha menurut klasifikasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN GANGGUAN

Bagian kesatu
Permohonan izin gangguan
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan permohonan izin gangguan wajib mengisi formulir yang disediakan PTSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah diisi dengan benar, dilampiri persyaratan yang sudah ditentukan sesuai peruntukannya (izin baru, daftar ulang atau pindah tangan/perubahan) diserahkan ke petugas.
(3)
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, bila sudah lengkap diberi tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan bila belum lengkap dikembalikan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Teknis melakukan pemeriksaan ke lokasi rencana tempat usaha dan memasang pengumuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(2)
Hasil pemeriksaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
 
 
 
 
Bagian kedua
Pemberian izin gangguan
 

Pasal 6

(1)
Bagi permohonan izin yang dikabulkan, maka diterbitkan SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI untuk melakukan pembayaran retribusi ke Kas Umum Daerah atau melalui bendahara penerima SKPD penerbit dan diterbitkan Izin Gangguan sebagaimana dalam Lampiran VII.
(2)
Bagi permohonan izin yang ditolak diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pencabutan Izin Gangguan
 

Pasal 7

(1)
Izin Gangguan dapat dicabut apabila:
 
a.
Lokasi tempat usaha tidak sesuai dengan Tata Ruang;
 
b.
Pemegang Izin melanggar syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Izin Gangguan;
 
c.
Perusahaan tidak dijalankan dalam waktu berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pencabutan Izin Gangguan dilaksanakan apabila telah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata diabaikan, maka diterbitkan surat pencabutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI CILACAP
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 13 Agustus 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
ttd.
ANTON SANTOSA

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 96
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.