Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 74 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 74 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA YANG DIKELOLA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (]3erita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 52).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI CII.ACAP TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA YANG DIKELOLA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2012.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada orang atau badan serta pengawasan penyetorannya.
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 

Pasal 3

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
Pendapatan Daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Penerima dan Besarnya Insentif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap.
(6)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(7)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 4

(1)
Kepa1a Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang besarnya sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 6

Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2012 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 28 Mei 2012
BUPATI CILACAP,
Cap & ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 28 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
Cap & ttd.
M. MUSLICH

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.